Dear all,
Disela2 pekerjaan pada minggu lalu, sebuah pesan singkat dari sodara sepupu masuk di inbox ane. Inti dari pesan itu adalah mengingatkan untuk tidak tergoda bujuk rayu dari aparat kepolisian untuk DAMAI atas segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Hal tersebut dianggap menyuap dan lebih baik menolak dan minta untuk ditilang saja karena dikhawatirkan itu adalah sebuah pancingan. Kabarnya, untuk setiap polisi yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap, Polisi tersebut mendapatkan bonus sebesar Rp. 10 juta / 1 warga dan penyuap kena hukuman 10 tahun.
Tergelitik atas kebenaran info tersebut, dimulailah pembicaraan dengan seorang rekan yang ndilalah adalah seorang perwira polantas di wilayah Polda Jawa Timur.
Inti dari pembicaraan siang itu adalah bahwa kabar tersebut tidaklah benar adanya. Rekan tersebut juga mohon kiranya masyarakat untuk tidaklah memulai untuk menggiring kepada tindakan DAMAI.
Tertarik untuk memanfaatkan kesempatan berkomunikasi dengan yang berwenang, beberapa pertanyaan pun spontan tersalurkan, diantaranya adalah soal slip biru. menurutnya, ini sudah tidak berlaku lagi. Keterangan lebih lanjut dari rekan ini bahwa berdasarkan UU 14 / 1992 dulu, ada penentuan denda maksimal oleh Jaksa, Polisi dan Hakim setempat. Tapi dengan kebijakan terbaru (mungkin yang dimaksud adalah UU 22 / 2009), hal tersebut sudah tidak ada lagi. Kiranya memaksa untuk menggunakan slip biru, Polantas akan menggunakan denda maksimal.
Perihal penentuan denda maksimal, konon setiap daerah berbeda karena tergantung dari kemampuan masyarakatnya.
Sayang, pembicaraan pun terhenti...padahal masih banyak yang ingin digali. Selesai pembicaraan itu pun, sempat terlontar pikiran, sepertinya menarik juga jika sesekali kita bisa berdiskusi secara informal dengan Bapak / Ibu Pulisi soal2 seperti ini biar kita tidak sesat di jalan.
Mungkinkah ini terjadi??? Syukur2 yang dateng polwan2 muda, hehehehe
Salam kompak,
Irwan
B6364KAR
newbie
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id