Thursday, April 29, 2010

Re: [honda-megapro] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

 

Mengapa Lampu Rem HARUS warna Merah?

WARNA merah pada lampu rem sebuah kendaraan menandakan peringatan pada kendaraan yang berada di belakangnya agar selalu berhati-hati.

Bukan hanya pada lampu rem, lampu lalu lintas dan lampu menara-menara tinggi pun memilih warna merah sebagai tanda peringatan yang paling mutlak.

Di bumi ini, kita hidup dikelilingi atmosfer. Cahaya yang melewati atmosfer akan dihamburkan. Besarnya penghamburan cahaya tergantung dari warnanya. Warna merah adalah warna yang paling sedikit dihamburkan, sehingga dapat merambat dengan jarak yang lebih jauh dibandingkan warna lainnya. Dengan begitu, setiap orang dapat melihat tanda peringatan dan bisa berhati-hati dari jarak jauh agar tidak terjadi benturan yang tidak diinginkan.(Yohanes Surya)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/webtorial/pojokfisika/?ar_id=NjkzMQ==

Kalo ada pulisi iseng, isengin balik ajalah pak bros...lagian pulisi mo ngisengin tukang iseng...

salam,
bedjo

--- In hondamegaproclub@yahoogroups.com, Rudi Topan <ryuniardi9999@...> wrote:
>
> numpang nanya :
>  
> seandainya mika lampu di ganti putih..tapi lampunya di ganti lampu led warna merah kira kira kena tangkap polisi  ( iseng )  kaga ya mas...??
>  
>
> --- On Thu, 29/4/10, Bedjo Banget <adjoimoedech@...> wrote:
>
>
> From: Bedjo Banget <adjoimoedech@...>
> Subject: [honda-megapro] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
> To: hondamegaproclub@yahoogroups.com
> Date: Thursday, 29 April, 2010, 8:32
>
>
>
> Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
> By Maryadie - Rabu, 28 April
>
>  
>
> VIVAnews - Banyak pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan aksesoris ini.
>
> Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.
>
> "Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.
>
> Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
>
> Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.
>
> Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.
>
> Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.
>
>
> Sumber : http://id.news.yahoo.com/viva/20100428/tid-lampu-rem-menyilaukan-denda-rp-500-r-bfaaf2f.html
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> ==============================================
> Official Forum  HMPC:
> http://www.honda-megapro.or.id/forum/index.php
> ==============================================Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

__._,_.___
Recent Activity:
==============================================
Official Forum  HMPC:
http://www.honda-megapro.or.id/forum/index.php
==============================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___