Thursday, April 29, 2010

RE: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

 

Trus kira2 nasib temen2 yg pake lampu remang2 HID gimana yah?kena sama peraturan ini nggak yah?

*yg pake lampu remang2 HID*

-----Original Message-----
From: n4114ng@yahoo.com
Sent: 29/04/2010 09:33:15
Subject: Re: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Iya Bro tuh kayaknya orangnya penglihatannya udh kacau jd kalau gak terang bgt belum dianggap lampu rem.xixixiixxixixi

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: andrias_soemantri@yahoo.com
Date: Thu, 29 Apr 2010 02:28:27
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>; <mm_boc@yahoogroups.com>; <pravianto_subowo@yahoo.com>
Subject: Re: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Setuju........

Gua paling sebel lihat motor bebek yg lampu belakangnya yg menyilaukan. Rasanya pengen gua tendang tuh lampu......

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----

From: ganden gendeng <the_ganden@yahoo.co.id>

Date: Thu, 29 Apr 2010 01:10:50

To: <honda-tiger@yahoogroups.com>; <mm_boc@yahoogroups.com>; <pravianto_subowo@yahoo.com>

Subject: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Quote:Banyak

pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan

lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor

yang menggunakan aksesoris ini.

Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari

warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat

silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.

"Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun

Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC)

Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.

Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,

disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat

mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan

melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat

perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di

belakangnya.

Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai
fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna
bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar
sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan
pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan
pengereman.

source
http://id.news.yahoo.com/viva/20100428/tid-lampu-rem-menyilaukan-denda-rp-500-r-bfaaf2f.html




[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___