dari milis tetangga nih ...
UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang berbunyi :
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang
berbunyi : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat
lalu lintas pengatur belok kiri."
Dan peraturan ini yang harus dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 di
sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa
kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata
peraturan
belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.
Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat
langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini
kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri,
apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat
pemberi
isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).
Kiki Sastrawiguna
UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang berbunyi :
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain
oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang
berbunyi : "Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan
jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat
lalu lintas pengatur belok kiri."
Dan peraturan ini yang harus dipahami oleh masyarakat, UU. No.22/2009 di
sahkan Mei 2009 lalu, setelah beberapa tahun terkatung-katung tanpa
kejelasan. Sempat berbicara dengan pihak Ditlantas POLRI, ternyata
peraturan
belok kiri langsung ini cukup berbahaya pada implementasi di lapangan.
Dulu, di setiap persimpangan tanpa rambu boleh belok kiri, kita dapat
langsung berbelok ke kiri, tapi sekarang dengan adanya revisi, hal ini
kontan tidak berlaku. Jadi, kita hanya bisa dapat langsung belok kiri,
apabila ada rambu (Misalnya tulisan : Belok Kiri Langsung) atau alat
pemberi
isyarat belok kiri (misalnya : traffic light dengan tanda panah arah kiri).
__._,_.___
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
.
__,_._,___