Wednesday, October 28, 2009

[karisma_honda] Waspada, Pakai Spion Satu Kena Denda

 

ADA berita menarik. Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyidang pengendara sepeda motor yang memakai kaca spion hanya satu. Dendanya Rp 75 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.

Saya sebut menarik karena landasan hukum dari sidang yang digelar pada Rabu (28/10/2009) itu, adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebenarnya untuk spion satu dikenakan Rp 250.000 kalau hukuman maksimal diterapkan dan tidak membawa STNK Rp 500.000. Yang paling besar silakan klik http://edoibc.blogspot.com/2009/10/waspada-pakai-spion-satu-kena-denda.html

salam

edo rusyanto

Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

__._,_.___
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___