Friday, October 23, 2009

[HORNET] Becak Tanpa STNK Dirazia

ternyata becak juga wajib pakai SIM yaa.. baru tahu eke. SIM D apa SIM E.
pasti nopolnya biru kuning..
Becak Tanpa STNK Dirazia

Oktober 23, 2009 - 11:39
Kategori Berita Terkini <http://www.poskota.co.id/category/berita-terkini>,
Bogor<http://www.poskota.co.id/category/bodetabek-plus/bogor-bodetabek-plus>
, Headline <http://www.poskota.co.id/category/headline>

BOGOR (Pos Kota) - Penertiban becak yang dilaksanakan Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) bersam Satpol PP 0 Kota Bogor, Jumat
pagi belum tegas.

becak yang ditertibkan hanya becak yang tidak terdaftar atau tidak mempunyai
Tanda Nomor Kendaraan (TNK), STNK dan SIM. Itu pun belum ketat dilaksanakan
sebab masih masih becak dan pengemudi yang belum memiliki kelengkapan
surat-surat masih dibiarkan.

Sejumlah penarik becak yang mangkal di Jalan Mayor Oking, Jalan Paledang,
dan Kapten Muslihat serta depan Pintu Keluar Stasiun Kota Bogor dan Jembatan
Merah nampak tenang saat saat petugas datang.

Saat petugas minta *TNK, STNK dan SIM* , sejumlah penarik becak hanya bisa
tersenyum dan gelengkan kepala. "Belum di urus Pak, nanti kalau sudah punya
uang," ujar Yamin, penarik becak di Jembatan Merah.

Petugas lalu mencatat nomor kendaraan becak dan diberikan waktu sepkan untuk
melengkapai surat kendaraan becak. Begitupula terhadap penarik becak
lainnya.

Bagi penarik becak tidak terdafat di Diskominfo, becaknya dibawa ke Kantor
Dihubkominfo. Penertiban mulai dari pukul 07:30- 09:00, petugas hanya
membawa 11 becak yang diduga bodong.

Kepala DLLAJ Kota Bogor Achmad Syarief mengatakan, pihaknya akan bersikap
tegas jika becak yang dioperasikan tidak terdaftar di Diskomnifo sebanyak
1.154 unit.

Sedangkan bagi penarik becak yang belum memiliki kelengkapan surat dapat
segera mengurusnya. "Tidak dipungut biaya, *diwajibkan penariknya ber-KTP
Kota Bogor*," katanya.

Sedangkan penertiban becak ini mengacu pada Perda No 6 tahun 2005 tentang
peyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, serta Peraturan Walikota No 15
tahun 2005 tetang peyelenggaraan angkutan becak.

Sedangkan Iyus, penarik becak warga Leuwiliang, Kabupaten Bogor mengeluhkan
syarat kepemilikan KTP Kota Bogor. Sebab persyaratan surat pindah tidak akan
berlaku tanpa disertai dengan Kartu Keluarga.

"Bayangkan saja kami harus mengurus surat pindah, KK, dan semuanya butuh
waktu dan biaya. Sedangkan penghasil dari menarik becak saja hanya cukup
untuk makan," ujarnya.

Sementara itu Yodi minta pengemudi becak tertib. Jangan mangkal sembarangan
sehingga membuat jalan macet. "Kita butuh becak tapi harus tertib. Jangan
saling serobot cari penumpang,"ujarnya. (iwan/B)

--
-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

Terima Kasih anda telah ikut serta di dalam Milis ini.


*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

Tolong Kerjasamanya...
*********************************************

Terima Kasih,

Moderator TeamYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:Honda_Motor-digest@yahoogroups.com
mailto:Honda_Motor-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Honda_Motor-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/