Thursday, October 29, 2009

[yamaha_scorpio] (WTI) Info, Tips & Share - Seputar Safety Riding & UU Lalin (By. Edo Rusyanto)

 

Ban Sepeda Motor Gundul Bisa Didenda

Posted on Selasa, Oktober 27, 2009 by Edo Rusyanto


SEORANG teman bikers mengirimi saya pesan di jejaring sosial Face Book (FB). "Bro, apakah saya ditilang jika tidak memakai speedo meter (alat pengukur kecepatan) dan ban gundul?"

Jujur, lumayan bingung juga menjawab pertanyaan itu. Secara empiris, saya belum menemui para polisi lalu lintas (Polantas) menilang pengendara sepeda motor karena kasus itu.

Setelah menelusuri tiap pasal di dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akhirnya ketemu juga.

Temuan itu justeru mencuat di pasal 285 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Lantas apa sih bunyi pasal 106 ayat tiga itu? Ternyata begini bunyinya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Hal rinci mengenai itu diatur dalam pasal 48 ayat (2) yang menjelaskan bahwa persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor meliputi: susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara itu, pada ayat (3) pasal itu disebutkan persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, serta kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Namun, ketentuan pasal 48 juga mengisyaratkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Hingga kini belum ada tanda-tanda PP itu segera rampung dan diumumkan ke publik, kabarnya paling lambat pertengahan tahun 2010 harus sudah jadi. (edo rusyanto)



--
Rgds, Son3
"Be Bikers Brothers"

__._,_.___
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___