ADA berita menarik. Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menyidang pengendara sepeda motor yang memakai kaca spion hanya satu. Dendanya Rp 75 ribu atau kurungan badan selama tiga hari.
Saya sebut menarik karena landasan hukum dari sidang yang digelar pada Rabu (28/10/2009) itu, adalah Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sebenarnya untuk spion satu dikenakan Rp 250.000 kalau hukuman maksimal diterapkan dan tidak membawa STNK Rp 500.000. Yang paling besar silakan klik http://edoibc.
salam
edo rusyanto
Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, jangan ragu untuk kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
- Di jalan melihat member KHCC yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas? silahkan melaporkan detailnya (plat nomer, no id dan pelanggarannya) ke : sr@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe