Thursday, September 8, 2011

Re: [honda-tiger] Re: Menyalakan Lampu Besar ?

 

Nyalakan sesuai kebutuhan aja om.. Saat pagi hari dan sore aja.. Tong siang bolong klo dinyalain bagi yg lampunya uda mengaplikasikan reflektor crystal ( tiger 2003 keatas ) dan projector dipastikan nga akan terlihat jelas di siang hari...

Yg jelas2 pengendara yg berhenti didepan garis putih, terobos lampumerah, lawan arah, knalpot yg sangat bising malah nga diurusin.. Malah peraturan lampu tolol ini yg diuber2.. --"
powered by 94 GreenTigy -1400-

-----Original Message-----
From: "Oom Uban" <oom_uban@yahoo.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Wed, 07 Sep 2011 03:50:10
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: [honda-tiger] Re: Menyalakan Lampu Besar ?

Kecelakaan motor yang terjadi memang tidak ditentukan oleh menyala atau tidaknya head lamp pada siang hari.

Alasan keluarnya aturan yang mengadopsi aturan di negara lain tersebut, pada dasarnya (katanya juga sih) agar pengendara motor dapat "terlihat oleh pengendara lain" dan berbagai alasan ilmiah lainnya. Yang jelas ... bukan untuk menerangi jalan pada siang hari .... =))

IMHO .... dengan pola berkendara yang sering saya jumpai, jelas nggak ada gunanya. Baik saat berkendara dengan mobil ataupun motor, kalau saya menyalakan lampu sign untuk pindah jalur saja ... boro-boro deh kalau ada yang mau ngasih jalan. Yang ada malah dipepet atau minimal diklaksonin .... hehehehe ...

Tapi kalau pertanyaannya .... apakah saya menyalakan HL pada siang hari ? Jawabannya ... siang-malam nyala terus. Dari pada urusan sama polisi ... sekalipun polisi tidak konsisten nerapinnya ...

Salam,
Oom Uban

--- In honda-tiger@yahoogroups.com, Joni Oktora <jonioktora@...> wrote:
>
> Dear all brother's ..
> Sesuai dengan Undang No 22 Tahun 2009 pada pasal 107 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan peraturan bagi pengguna motor untuk tetap
> menyalakan lampu di siang hari. Jika tidak, biker's akan dikenakan denda
> sebesar Rp 100 ribu (google).
>
> yang ingin saya tanyakan, apakah bro bro skalian di milis ini mentaati UU tersebut, dan apa alasannya ?
>
> Jujur, saya sendiri tidak menyalakan lampung besar pada siang hari kecuali cuaca mendung atau hujan, atau ada segerombolan manusia berseragam di pinggir jalan (red - Polisi). Karena menurut hemat saya, dengan menyalakan lampu pada siang hari merupakan salah satu pemborosan (IMHO), sesuai dengan slogan tetangga sebelah "matikan yang nga penting" (PLN).
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


A bad score is 598. A bad idea is not checking yours, at freecreditscore.com.
.

__,_._,___