Monday, September 26, 2011

[karisma_honda] FYI - Kasus Ade

 

udah rame aje nih....

gue bikin thread baru, biar gak ribet.

 

Terlepas dari kekurangan redaksional saat menjelaskan kronologis, ada beberapa poin yang sekiranya perlu diperhatikan.

 

1. Komentar Toto yang belum yakin dengan kebenaran kasus ini, mencerminkan adanya permasalahan komunikasi di internal pengurus. Harusnya, keputusan ini sudah dibicarakan di tingkatan pengurus, sebelum diputuskan/disebarluaskan ke milis tercinta ini. Untuk Toto, mohon untuk berkomunikasi terlebih dahulu ke pengurus perihal masalah ini.

 

2. Gue juga sepakat dengan bro No-Q perihal alasan keputusan memecat Ade. Jika kita lihat dalam konteksnya, No-q a.k.a Koh Biji tidak memersalahkan kenapa Ade dipecat, tetapi lebih kepada kurangnya alasan yang dikemukakan. Mengapa ini penting? Harus diingat, KHCC adalah sebuah organisasi yang mempunyai AD/ART. Artinya, ketika seorang anggota KHCC mulai resmi bergabung, hingga dia keluar, maka semuanya harus sesuai dengan AD/ART. Ini yang membedakan organisasi dengan tongkrongan.

 

3. Secara pribadi, gue sudah berdiskusi cukup alot dengan Eko Nasduk soal pemecatan ini. Sebagai anggota dan mantan pengurus, gue menyarankan agar memecat bro Ade sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, AD/ART.

 

4. AD/ART dalam bentuk hardcopy, terakhir sepertinya ada di bro Andika, yang kini sudah tidak lagi menjadi sekretaris. Harusnya bro Ableh selaku sekretaris yang baru, sudah mendapatkan berkas ini, dan bisa mempelajarinya.

 

5. Izinkan gue membantu diskusi kita perihal apa yang dilanggar oleh Ade:

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga, Pasal 2 (Hak dan Kewajiban Anggota), 

Ayat 4.    Anggota KHCC berkewajiban :

  1. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat KHCC
  2. ....

Ade sudah jelas melanggar point (bold) tersebut, dimana berbohong kepada member KHCC bukan merupakan cara untuk menjunjung tinggi nama baik dan martabat KHCC.

 

Perhatikan juga pasal berikut:

 

 Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

 Keanggotaan berakhir jika : 

1.    Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Ketua Umum.

2.    Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

3.    Meninggal dunia.

 

Jelas, apa yang dilakukan oleh Ade sudah mencemarkan nama baik dan bisa merugikan organisasi, selain juga sudah melanggar ART.

 

Lalu soal pemberhentian, diatur juga dalam pasal berikut (ART)

 

Pasal 15

Sanksi

 1.  Setiap pelanggaran dikenakan sanksi sebagai berikut :

a. Teguran lisan.

b. Teguran tertulis, dibagi dalam 3 tahap yaitu Tahap I, Tahap II dan Tahap III.

c. Sanksi administratif atau pemberhentian sementara.

d. Pemberhentian dari keanggotaan KHCC.

 

2.   Sanksi dapat dijatuhkan tanpa melihat urutan yang terdapat di pasal 15 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga.

 

Dalam konteks ini, langkah yang diambil oleh pengurus sudah benar. 

Tetapi ada yang harus diperhatikan juga, yaitu hak orang yang hendak dipecat.

 

Pasal 16

 Tata cara pemberhentian anggota, pembelaan dan rehabilitasi :

1.   Pemberhentian terhadap anggota dilakukan oleh Ketua Umum didasari dari hasil Rapat Pengurus yang diadakan khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

2.   Sebelum dilakukan permberhentian terhadap anggota yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan dalam Rapat Pengurus.

 

3.   Anggota yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dalam musyawarah atau forum yang ditunjuk untuk itu, dan Ketua Umum diberikan kewenangan untuk meninjau kembali keputusan tersebut Apabila yang bersangkuran tidak menerima keputusan ayat (2) pada pasal ini, ia dapat mengajukan keberatan dalam Rapat Pengurs yang diadakan khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagai pembelaan akhir.

 

 

Ade sepertinya masih berada di milis ini. Jika ia berpikir logis, harusnya berani melakukan klarifikasi.

 

Untuk prosedur pemecatan, gue lihat ada beberapa poin yang harus ditujukan ke pengurus:

1.      Harus lebih selektif melakukan seleksi calon anggota. 

2.      Pengurus harap memelajari lebih dalam soal AD/ART. Ini bukan ilmu matematika kelas tinggi yang ngejelimet. Gampang kok, dan gak sampai 30 menit baca udah kelar.

3.      Sepertinya, ada masalah komunikasi di internal pengurus. Harap bereskan masalah ini. Apapun keputusan pengurus, haruslah diketahui oleh Ketum dan seluruh pengurus sebelum dilempar ke milis.

 

Semoga info ini membantu.

Henry Parasian

Pengurus, Ketua dan Anggota Kawasaki Honda Calimalang Community :mrgreen:

 

smart bastard!
http://bodats.wordpress.com
http://catatansipejalan.wordpress.com

__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___