Tuesday, March 8, 2011

RE: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

 

Saya punya pertanyaan....seberapa efektif sih efek dari pajak progresif ini

Pajak progresif ini kan dibuat untuk menekan pertumbuhan kepemilikan kendaraan.
Lah emang kenapa sih kalo seseorang punya lebih dari 1 kendaraan?

Kalo tujuannya untuk menekan angka kemacetan...agak kurang nyambung.
kan ga mungkin 1 orang bawa 2 kendaraan sekaligus.....pastinya yang dipake tetep cuma 1 dong
ya paling ganti2an aja.

Kalo gini, gimana yang punya koleksi ya, terutama mobil/motor klasik.
Udah pajak tinggi, eh jarang dipake pula motornya.

-----Original Message-----
From: honda-tiger@yahoogroups.com [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of D'Hollyday
Sent: Tuesday, 08 March, 2011 10:40 AM
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Semoga aja dgn peningkatan tarif pajak, terjadi juga peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan raya...marka dan rambu jalan yg jelas, jalan yg mulus tidak berlobang, trotoar yg rapih, lampu lalu lintas disetiap perempatan dan tidak mati2, pelebaran jalan dgn mempercepat pembebasan tanah dan pembangunannya....kalau alokasi pajak kendaraan selama ini, murni digunakan seluruhnya untuk sarana dan parasarana jalan, insyaallah bisa cukup...kecuali dipakai lain2.....
Blackhz®

-----Original Message-----
From: "rudi n" <dat.1200.ute@gmail.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Mar 2011 15:44:39
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Rabu, 2 Maret 2011 - 8:02 WIB

SEBGAI tindak lanjut ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010
tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pasal 7 Serta Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB) di
Provinsi DKI Jakarta Ditetapkan oleh KEPMENDAGRI Nomor 25 tahun 2010 tentang
penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB serta PERGUB (Peraturan Gubernur
DKI Jakarta) Nomor 140 Tahun 2010 tanggal 28 Juli 2010 tentang Nilai Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB).

A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat
yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)

B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak
sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif
pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar
0,50 %

C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :

Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak
sebesar 0,20 %

D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :

1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %

E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :

1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :

1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan
penyerahan
kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja
sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau
Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan
secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas
Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak saat penyerahan.

Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena
Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para
Wajib Pajak
dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
1. SAMSAT Jakarta Selatan : 021 - 5737210, 5205108, 5737221
2. SAMSAT Jakarta Timur : 021 - 8199849, 8199853
3. SAMSAT Jakarta Utara : 021 - 6404304
4. SAMSAT Jakarta Pusat : 021 - 61715159, 64715202
5. SAMSAT Jakarta Barat : 021 - 5442289, 5442320 (dikutip dari TMC POlda Metro)
Sumber: http://www.poskota.co.id/ berita-terkini/2011/03/02/
cara-menghitung-pajak- progresif-kendaraan-bermotor

rns

-----Original Message-----

From: Asep Lesmana Rachman <desa_alesrachman@yahoo.com>

Sender: honda-tiger@yahoogroups.com

Date: Sun, 6 Mar 2011 18:30:26

To: <honda-tiger@yahoogroups.com>

Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com

Subject: Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

sekedar berbagi infoh neh brads...

tarif pajak progresif untuk kendaran perorangan / pribadi...

Kendaraan pertama kena pajak progresif 1,5 %

Kendaraan kedua kena 2 %

Kendaraan ketiga kena 2,5 %

Kendaraan ke empat dst kena 4 %

cuma ane jg lom jelas dasar perhitungannya dari mana ? apa dr total PKB or apa ?

mungkin brads yg lain bisa menlengkapi...

regards

B 6643 TUS

Ales Rachman

________________________________

From: Halim Nur Ikhwan <halimnurikhwan@gmail.com>

To: honda-tiger@yahoogroups.com

Sent: Sat, March 5, 2011 11:53:40 AM

Subject: RE: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Lha sampean punya kendaraan berapa , mobil berapa ? Dan motor berapa ?

Apa itu juga pengaruh om ?

---

Regards,

Halim

> -----Original Message-----

> From: honda-tiger@yahoogroups.com

> [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of Agung Wisnu

> Sent: Saturday, March 05, 2011 9:51 AM

> To: honda-tiger@yahoogroups.com

> Subject: Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

>

> Saya sudah kena imbasnya, balik nama sama2 ktp jaktim+ganti

> plat (5 tahunan) honda supra 06 kena pajak progresif total

> biaya 1,2 juta. Semakin "hebat" saja pemerintah utk urusan

> pajak.

> Salam,

> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,

> Nyambung Teruuusss...!

>

> -----Original Message-----

> From: "« Cc 3 pP¥ »" cepy_09@yahoo.co.id

> Sender: honda-tiger@yahoogroups.com

> Date: Sat, 5 Mar 2011 02:31:19

> To: HTML Centre<honda-tiger@yahoogroups.com>

> Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com

> Subject: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

>

>

> Permisi om momod, hanya memberikan informasi dan semoga berkenan.

>

> Berikut ini adalah kutipan singkat mengenai Surat Edaran dari

> Dinas Pelayanan Pajak :

>

> Dalam rangka pelaksanaan penerapan tarif progresif Pajak

> Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau

> dikuasai oleh orang pribadi (kendaraan pribadi), sebagaimana

> diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak

> Kendaraan Bermotor, serta untuk mengantisipasi kepemilikan

> dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepas

> atau diserahkan oleh Wajib Pajak kepada orang lain, bersama

> ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

>

>

> 1. Tarif progresif PKB dikenakan terhadap kendaraan bermotor

> yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi

> berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.

>

>

> 2. Pengenaan tarif progresif PKB didasarkan pada data

> kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama SAMSAT.

>

>

> 3. Untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan

> kendaraan bermotor yang telah dilepaskan atau diserahkan oleh

> Wajib Pajak karena jual beli, hibah/waris dan lainnya yang

> belum atau terlambat dilaporkan / diberitahukan, sehingga

> masih tercatat dalam data sistem komputerisasi, maka kepada

> Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan /

> memberitahukan secara tertulis dengan bermaterai cukup atas

> kendaraan yang telah dilepas atau diserahkan yang

> sekurang-kurangnya menjelaskan dan melampirkan :

>

> a. Merk tipe kendaraan.

>

> b. Tahun pembuatan.

>

> c. Alasan dan waktu pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor.

>

> d. Melampirkan identitas diri (foto kopi KTP / SIM).

>

> e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).

>

>

> 4. Terhadap Wajib Pajak yang telah melaporkan /

> memberitahukan secara tertulis pelepasan dan/atau penguasaan

> kepemilikan kendaraan bermotor sebelum berlakunya Perda Nomor

> 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, namun dalam

> data sistem komputerisasi belum dilakukan penyesuaian, maka

> urutan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

> disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya

> dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai laporan/pemberitahuan tersebut.

>

>

> 5. Wajib Pajak dapat meminta informasi data kendaraan

> bermotor ke Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk mengetahui

> identitas kendaraan bermotor yang telah dilepas atau

> diserahkan hak kepemilikan kendaraan bermotornya, sebagai

> dasar pencantuman identitas dalam surat pelaporan /

> pemberitahuan tersebut.

>

>

> 6. Berdasarkan surat pelaporan / pemberitahuan pelepasan atau

> penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka

> 3, dan atas usulan Kepala Unit PKB dan BBN-KB akan dilakukan

> pemblokiran sementara atas kendaraan tersebut oleh Bidang

> Sistem Informasi Pajak Daerah.

>

>

> 7. Berdasarkan pemblokiran tersebut, Kepala Unit PKB dan

> BBN-KB menerbitkan SSPD sesuai dengan urutan kendaraan

> bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak.

>

>

> 8. Mekanisme pelayanan pembayaran dan penerbitan SKPD PKB

> dilakukan seperti biasa.

>

>

> 9. Untuk tertibnya administrasi data kepemilikan dan/atau

> penguasaan kendaraan bermotor, Kepala Unit PKB dan BBN-KB

> bersama Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah melakukan

> akurasi data pendaftaran kendaraan bermotor selama tahun 2011.

>

>

> 10. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar melakukan koordinasi

> dengan instansi terkait di lingkungan Kantor Bersama SAMSAT

> untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan tarif progresif Pajak

> Kendaraan Bormotor.

>

>

> 11. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar membentuk kelompok kerja

> khusus pada satu ruangan untuk menjelaskan, menerima dan

> menyelesaikan masalah tarif progresif PKB.

>

>

> 12. Surat Edaran in berlaku sampai dengan 31 Desember 2011.

>

>

>

>

> ¤ From Nothing being Something ¤

>

> ------------------------------------

>

> -------------------------------------------------------

> HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit

> -------------------------------------------------------Yahoo!

> Groups Links

>

>

>

>

>

> ------------------------------------

>

> -------------------------------------------------------

> HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit

> -------------------------------------------------------Yahoo!

> Groups Links

>

>

>

>

------------------------------------

-------------------------------------------------------

HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit

-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
.

__,_._,___