Thursday, March 31, 2011

RE: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA

 

Wak pada nanya ke sayah
Maap saya juga nggak tau, saya kan cuma copas dari web :D

Tapi kayaknya saya pernah mengajukan pertanyaan yang sama di milis ini.
Lalu oleh seorang member diarahkan untuk cari tau di webnya pemerintah.... dirjen pajak kali ya....lupa2 inget.
Pokoknya di web tersebut ada daftar NJOP..nah mungkin NJKB mengacu ke sini juga.

Mungkin ada yang bisa bantu tentang NJKB ini

-----Original Message-----
From: honda-tiger@yahoogroups.com [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of Agung Wisnu
Sent: Thursday, 31 March, 2011 12:17 PM
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: Re: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA

Kalau NJKB itu bisa dilihat di STNK atau dimana mas?

Sent from my BlackBerry?smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----

From: ARIF BUDIMAN <arif11.budiman@lge.com>

Sender: honda-tiger@yahoogroups.com

Date: Thu, 31 Mar 2011 10:20:26

To: honda-tiger@yahoogroups.com<honda-tiger@yahoogroups.com>

Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com

Subject: RE: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA

Ini rumus perhitungan pajak progresifnya:

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :

Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:

1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )

2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )

3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )

4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)

B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :

1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %

2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %

3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %

C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :

Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %

D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :

1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %

2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %

E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :

1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %

2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %

F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :

1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)

2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.

Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.

1. SAMSAT Jakarta Selatan : 021 - 5737210, 5205108, 5737221

2. SAMSAT Jakarta Timur : 021 - 8199849, 8199853

3. SAMSAT Jakarta Utara : 021 - 6404304

4. SAMSAT Jakarta Pusat : 021 - 61715159, 64715202

5. SAMSAT Jakarta Barat : 021 - 5442289, 5442320 (dikutip dari TMC POlda Metro)

Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/03/02/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor

-----Original Message-----

From: honda-tiger@yahoogroups.com [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of kingkong

Sent: Wednesday, 30 March, 2011 9:05 PM

To: honda-tiger@yahoogroups.com

Subject: Re: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA

Yup betul bro

Pajak naik dikarenakan

Pajak progresif

Yaitu

Apabila nama yg bersangkutan memilik jumlah kendaraan lebih dr satu

C/o :

Kendaraan mobil/motor

a/n Andi...

Nah apabila si andi ini memiliki lebih dr 1 kendaraan dan kendaraan yg 2 dan seterusnya yg menjadi objek pajak progresif.

Akan tetapi kendaraan yg pertama tdk dikenakan pajak progresif...

..

Solusinya kendaraan ke 2 dan seterusnya lebih baik di balik namakan saja. Gitu brader

Moga2 membantu

Sent from my BlackBerry?

powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----

From: sigit susilo <cxrink2003@gmail.com>

Sender: honda-tiger@yahoogroups.com

Date: Wed, 30 Mar 2011 20:02:03

To: <honda-tiger@yahoogroups.com>; <honda_motor@yahoogroups.com>; tiger-revolutioner<tiger-revolutioner@yahoogroups.com>

Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com

Subject: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA

Dear mas bro

Just share aja kemarin tanggal *25 Maret 2011* aku perpanjang *STNK tiger

Revo 2007 *di jakarta barat

tahun kemarin perpanjangan di bawah 400 ribu..kemarin gw bayar gilee bener *

800an*

sempet shock juga sich dengan harga segitu gileeeeeee...

Alasan dari Biro jasa karena Nama dalam STNK mempunyai beberapa motor di

database ( nama Kakak gw )..emang di keluargaku semua kendaraan atas nama

kakak gw..

wah kalau begini kan mau ga mau tahun depan balik nama tiger atas namaku

sendiri ya...

apakah dari mas bro bro ada yang ngalamin hal serupa...!!!!!

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------

HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit

-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
.

__,_._,___