Sunday, August 22, 2010

[karisma_honda] info safety: knalpot bising atau tidak standar

 

dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)

twitter:@edorusia

artikel terkait

Knalpot Bising atau Knalpot Tidak Standar?

 

SUATU senja di kawasan Puncak, Bogor. Dua bikers asal Jakarta sedang berbincang-bincang. Bikers yang lebih muda usianya bilang, hati-hati ada razia knalpot tidak standar di kawasan Bogor. Bikers yang lebih senior balik bertanya, knalpot tidak standar atau knalpot bising?

Saya yang persis ada di belakang mereka tadinya ingin nimbrung, tapi tiba-tiba mereka sudah selesai istirahatnya dan melanjutkan perjalanan dengan kelompok mereka. Saya pun merenung. Benar juga yah, knalpot standar atau knalpot bising? Apakah knalpot tidak standar itu? Bisingkah knalpot tidak standar itu? Bagaimanakah yang dimaksud knalpot bising? Lantas, apa urgensinya harus dirazia atau ditilang? Walah, kok jadi runyam sih.

Saat senggang, saya coba baca-baca aturan yang ada di dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maklum, cuma UU tersebut rujukan yang bisa dipakai saat ini. Peraturan pelaksananya masih digodok. Belum rampung seluruhnya.

Ketemulah aturan soal kebisingan di pasal 48 (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir;

e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Soal detail aturan itu disebutkan bahwa (4) ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tunggu dulu, soal kebisingan masih ada lagi. Lihat saja di pasal 210 (1) setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Lalu di (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buangdan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Tidak sampai di situ, ini dia sanksinya pasal 285 (1) setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto

Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Standar atau bising?

Loh, mana aturan soal tidak boleh memakai knalpot tidak standar? Hemmm….ceritanya bisa lain nih. Kemungkinan para penegak hukum di lapangan berpikir kalau tidak standar maka suaranya akan bising. Walau, tidak semua knalpot tidak standar di sepeda motor suaranya bising. Lantas, pemakaian knalpot tidak standar dari segi tampilan, tidak masalah dong?

Seyogyanya begitu, karena itu, diharapkan dalam peraturan pemerintah dimuat secara detail agar tidak terjadi kesimpang siuran.

Nah, kalau soal kebisingan, saya rasa semua pengguna jalan sepakat. Bising itu menganggu. Kalau mau bising ya di sirkuit saja. Apa ukuran kebisingan? Lagi-lagi memang belum diatur berapa desibelnya. Namun, sebagai telinga normal, kita tahu soal suara yang tergolong bising.

Gangguan suara bising terhadap telinga para pengguna jalan bisa sedikit mengusik konsentrasi berkendara. Nah, jika konsentrasi sudah terganggu, jangan-jangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas jalan.

Soal suara knalpot sepeda motor bising juga bisa berurusan hal yang lain. Misal, saat melintas di perkampungan atau di tempat-tempat khusus seperti rumah ibadah atau rumah sakit. Kok diitung-itung, suara bising malah bisa bikin orang yang mendengarnya tidak nyaman yah. Bisa-bisa memancing emosi.

Nah kembali ke judul di atas. Ada baiknya disosialisasikan ke seluruh masyarakat pengguna jalan dan aparat penegak hukum bahwa kebisinganlah yang menjadi fokus utama. Karena, belum tentu knalpot tidak standar itu bersuara bising. Namun, knalpot bising sudah pasti menganggu pengguna jalan. Menurut Anda? (edo rusyanto)

 

 


artikel terkait

__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
.

__,_._,___