Sunday, August 22, 2010

[honda-tiger] info safety: knalpot bising atau tidak standar

dear om momod, numpang benwith dikit yah, smoga berkenan. trims

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)

twitter:@edorusia

*artikel terkait*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/08/22/oh%E2%80%A6-ini-tokh-isi-perut-new-megapro/>

<goog_1123545286> <goog_1123545286>

*Knalpot Bising atau Knalpot Tidak
Standar?<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/08/22/knalpot-bising-atau-knalpot-tidak-standar/>
*

SUATU senja di kawasan Puncak, Bogor. Dua bikers asal Jakarta sedang
berbincang-bincang. Bikers yang lebih muda usianya bilang, hati-hati ada
razia knalpot tidak standar di kawasan Bogor. Bikers yang lebih senior balik
bertanya, knalpot tidak standar atau knalpot bising?

Saya yang persis ada di belakang mereka tadinya ingin nimbrung, tapi
tiba-tiba mereka sudah selesai istirahatnya dan melanjutkan perjalanan
dengan kelompok mereka. Saya pun merenung. Benar juga yah, knalpot standar
atau knalpot bising? Apakah knalpot tidak standar itu? Bisingkah knalpot
tidak standar itu? Bagaimanakah yang dimaksud knalpot bising? Lantas, apa
urgensinya harus dirazia atau ditilang? Walah, kok jadi runyam sih.

Saat senggang, saya coba baca-baca aturan yang ada di dalam Undang Undang No
22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maklum, cuma UU
tersebut rujukan yang bisa dipakai saat ini. Peraturan pelaksananya masih
digodok. Belum rampung seluruhnya.

Ketemulah aturan soal kebisingan di pasal 48 *(3) Persyaratan laik jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan
bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b.
kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem
parkir;*

*e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu
utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian
kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak
terhadap berat kendaraan.*

Soal detail aturan itu disebutkan bahwa *(4) ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah*.

Tunggu dulu, soal kebisingan masih ada lagi. Lihat saja di pasal 210 *(1)
setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi
persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan*. Lalu di *(2)
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan,dan prosedur
penanganan ambang batas emisi gas buangdan tingkat kebisingan yang
diakibatkan oleh kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah*.

Tidak sampai di situ, ini dia sanksinya pasal 285 (1) setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot,
dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) *juncto
*

Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

*Standar atau bising?<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/08/22/knalpot-bising-atau-knalpot-tidak-standar/>
*

Loh, mana aturan soal tidak boleh memakai knalpot tidak standar?
Hemmm….ceritanya bisa lain nih. Kemungkinan para penegak hukum di lapangan
berpikir kalau tidak standar maka suaranya akan bising. Walau, tidak semua
knalpot tidak standar di sepeda motor suaranya bising. Lantas, pemakaian
knalpot tidak standar dari segi tampilan, tidak masalah dong?

Seyogyanya begitu, karena itu, diharapkan dalam peraturan pemerintah dimuat
secara detail agar tidak terjadi kesimpang siuran.

Nah, kalau soal kebisingan, saya rasa semua pengguna jalan sepakat. Bising
itu menganggu. Kalau mau bising ya di sirkuit saja. Apa ukuran kebisingan?
Lagi-lagi memang belum diatur berapa desibelnya. Namun, sebagai telinga
normal, kita tahu soal suara yang tergolong bising.

Gangguan suara bising terhadap telinga para pengguna jalan bisa sedikit
mengusik konsentrasi berkendara. Nah, jika konsentrasi sudah terganggu,
jangan-jangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas jalan.

Soal suara knalpot sepeda motor bising juga bisa berurusan hal yang lain.
Misal, saat melintas di perkampungan atau di tempat-tempat khusus seperti
rumah ibadah atau rumah sakit. Kok diitung-itung, suara bising malah bisa
bikin orang yang mendengarnya tidak nyaman yah. Bisa-bisa memancing emosi.

Nah kembali ke judul di atas. Ada baiknya disosialisasikan ke seluruh
masyarakat pengguna jalan dan aparat penegak hukum bahwa kebisinganlah yang
menjadi fokus utama. Karena, belum tentu knalpot tidak standar itu bersuara
bising. Namun, knalpot bising sudah pasti menganggu pengguna jalan. Menurut
Anda?* (edo rusyanto)<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/08/22/knalpot-bising-atau-knalpot-tidak-standar/>
*

**<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/08/22/oh%E2%80%A6-ini-tokh-isi-perut-new-megapro/>
*artikel terkait*


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/