Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: ARIF BUDIMAN <arif11.budiman@lge.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Thu, 31 Mar 2011 10:20:26
To: honda-tiger@yahoogroups.com<honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: RE: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA
Ini rumus perhitungan pajak progresifnya:
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
A. Tarif pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan Pribadi :
Kendaraan bermotor kepemilikan orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif Pajak Progresif Sebesar:
1. Kendaraan pertama 1,5 % ( 1,5 % x NJKB )
2. Kendaraan kedua 2 % ( 2 % x NJKB )
3. Kendaraan ketiga 2,5 % ( 2,5 % x NJKB )
4. Kendaraan keempat Dan Seterusnya 4 % ( 4 % x NJKB)
B. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
1. TNI / POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
2. Angkutan Umum, Ambulans, Mobil jenazah dan Pemadam Kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50 %
3. Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan dikenakan tarif Pajak sebesar 0,50 %
C. Tarif Pajak kendaraan Bermotor Alat Berat dan Besar :
Kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20 %
D. Tarif Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN-KB) :
1. Penyerahan Pertama Sebesar 10 %
2. Penyerahan Kedua dan Seterusanya sebesar 1 %
E. Tarif khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar :
1. Khusus untuk alat-alat berat pertama sebesar 0,75 %
2. Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075 %
F. Penjelasan Pasal 12 tentang pendaftaran :
1. Wajib pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan (Jual beli, Lelang, Tukar menukar, Waris/Hibah, atau Pemasukan ke dalam Badan Usaha)
2. Orang pribadi atau badan yang menyerahkan kendaraan bermotor melaporkan secara tertulis, penyerahan tersebut kepada Gubernur hal ini Kepala Dinas Pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan.
Apabila melalaikan Pasal 12 tentang pendaftaran akan mengakibatkan terkena Sanksi dan tarif Pajak Progresif, untuk informasi lebih lanjut para Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor SAMSAT di wilayah masing-masing.
1. SAMSAT Jakarta Selatan : 021 - 5737210, 5205108, 5737221
2. SAMSAT Jakarta Timur : 021 - 8199849, 8199853
3. SAMSAT Jakarta Utara : 021 - 6404304
4. SAMSAT Jakarta Pusat : 021 - 61715159, 64715202
5. SAMSAT Jakarta Barat : 021 - 5442289, 5442320 (dikutip dari TMC POlda Metro)
Sumber: http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/03/02/cara-menghitung-pajak-progresif-kendaraan-bermotor
-----Original Message-----
From: honda-tiger@yahoogroups.com [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of kingkong
Sent: Wednesday, 30 March, 2011 9:05 PM
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: Re: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA
Yup betul bro
Pajak naik dikarenakan
Pajak progresif
Yaitu
Apabila nama yg bersangkutan memilik jumlah kendaraan lebih dr satu
C/o :
Kendaraan mobil/motor
a/n Andi...
Nah apabila si andi ini memiliki lebih dr 1 kendaraan dan kendaraan yg 2 dan seterusnya yg menjadi objek pajak progresif.
Akan tetapi kendaraan yg pertama tdk dikenakan pajak progresif...
..
Solusinya kendaraan ke 2 dan seterusnya lebih baik di balik namakan saja. Gitu brader
Moga2 membantu
Sent from my BlackBerry?
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message-----
From: sigit susilo <cxrink2003@gmail.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Wed, 30 Mar 2011 20:02:03
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>; <honda_motor@yahoogroups.com>; tiger-revolutioner<tiger-revolutioner@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: [honda-tiger] PERPANJANG STNK KOK MAHAL YA...DKI JAKARTA AREA
Dear mas bro
Just share aja kemarin tanggal *25 Maret 2011* aku perpanjang *STNK tiger
Revo 2007 *di jakarta barat
tahun kemarin perpanjangan di bawah 400 ribu..kemarin gw bayar gilee bener *
800an*
sempet shock juga sich dengan harga segitu gileeeeeee...
Alasan dari Biro jasa karena Nama dalam STNK mempunyai beberapa motor di
database ( nama Kakak gw )..emang di keluargaku semua kendaraan atas nama
kakak gw..
wah kalau begini kan mau ga mau tahun depan balik nama tiger atas namaku
sendiri ya...
apakah dari mas bro bro ada yang ngalamin hal serupa...!!!!!
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/