Friday, April 2, 2010

Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 

jangan lupa kalo kedapatan yg pakek motor2 ber-cc besar (>400cc) dijalan raya masih pakek helm yg gak sesuai standar SNI, geplak aja kali ya?...duhh sayang ya para pehobi motor V-twin dan kawan2nya nanti nda' bisa pake helm eksotis khas nya dong ya?..

manggut2korbanpembodohanmasal

2010/4/1 MiloMini MotorMaxi <advrider.indonesia@gmail.com>
 

keterlaluan..... kalo ampe gw ditilang.... masa S***I disamakan standarnya ama BMC??? huaaa.. **sedih**


++see u at jakarta++



2010/4/1 <suratdian@gmail.com>




 

Nah kan udah gw ajari..helm polisi gak SNI..kan nempel tuh di pak polisi..

Tinggal bilang helm saya standar pak..kalau soal SNI helm bapak juga tidak kan????

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: Rachmat Saifulloh <rachmat.tpp@gmail.com>
Date: Thu, 1 Apr 2010 17:01:21 +0700
Subject: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 

yg ditakutin sih bukan pas kita melanggar, tapi pas ada razia trus di stop...
harus pinter2 ngomong dah ma yg berwajib..





2010/4/1 <suratdian@gmail.com>
 

Selama kita gk ngelanggar lalin gk bakal dicegal ditanyain helm..soalnya yg nerobos untuk ditilang aja masih banyak

Gw aja gk bawa stnk 2 bulan aman2 aja yg penting patuh lalin gk dicegat dah..



Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


Date: Thu, 1 Apr 2010 08:49:48 +0000
Subject: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 

Ya gak gimana2 pake aja lagi, itu dah standar ko, itu cara mudah cari duit pake undang2, UUD ujung ujungnya duit tih bikin undang2 hahahhaahhaahaha

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: "Milo Mini Motor Maxi" <advrider.indonesia@gmail.com>
Date: Thu, 1 Apr 2010 08:18:20 +0000
Subject: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 

Aduh....

Helm saya hanya SNELL ama DOT

Jadi gimana??

*lobagayaheulaach*

Powered by BihunBaso®Indonesia


From: Yusrila Kerlooza <kerlooza@gmail.com>
Date: Thu, 1 Apr 2010 15:06:25 +0700
Subject: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 

nasib helm cakil berwarna pink....."pensiun dini kau nak"

2010/4/1 <suratdian@gmail.com>
 

Saya dulu ikut nongkrongin pembahasan RUU lalin ini dan semangat helm SNI itu helm standar yg bukan helm cetok..
Tapi kata2nya kan gak mungkin helm standar. Standar siapa, jadinya standar SNI.

Nah sebenarnya semangatnya helm kayak arai dll yg standarnya lebih ajib masuk.. Tapi namanya uu bisa ditafsir macem2 dan dplintir...

Maksudnya mencegah peredaran helm cetok malah berdampak bisa u cari2 kesalahan jika helmnya gak ada tulisan SNI.

Jangan kawatir, jika helm anda standar dan dicegat polisi katanya gak ada SNI bilang aja helm bapak mana SNI nya..semua helm polisi gk ada tulisan SNI nya.. Dan yang warna putih itu diinjek juga pecah..jadi?????????

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


Date: Thu, 1 Apr 2010 13:57:11 +0700
Subject: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNI

 


detikOto » Berita

Bagi para Pengendara Motor...

Jakarta - Mulai 1 April seluruh pengendara kendaraan roda dua harus menggunakan helm ber-SNI. Para pedagang pun sudah tidak diperbolehkan lagi menjual helm non-SNI bila tidak kena getahnya.

Tapi bagaimanakah nasib helm-helm impor semacam Arai, Shoei atau Nolan? Sebab meskipun helm-helm tersebut berharga mahal tetap saja mulai besok tidak boleh digunakan lagi.

"Ya mau ada mereknya atau tidak, kalau tidak SNI ya seharusnya tidak dipakai. Pedagang pun mulai besok sudah tidak boleh menjualnya lagi," ungkap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Setiadi kepada detikOto, Rabu(31/3/2010).

Sebab menurut Bambang kini aturan menggunakan helm SNI sudah masuk ke Undang-undang (UU No 22 tentang lalu lintas), negara-negara lain pun sudah paham dan mendukung langkah Indonesia menerapkan standar sendiri di helm yang beredar ini.

"Masak sudah ada 150 lebih negara yang mendukung, kita tidak jalankan. Lagian sudah hampir semua negara punya standar sendiri," ujarnya.

Lalu bagaimana nasib helm-helm yang non-SNI itu? "Ya itu tadi, tidak boleh lagi digunakan dan diperdagangkan," tegasnya.

Dan bila masih membandel, sesuai ketentuan pengendara yang masih mengenakan helm non SNI mulai tanggal 1 April besok akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

________________________________
Warga Belum Melek Soal Helm SNI
Dadan Kuswaraharja - detikOto

Jakarta - Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui aturan lalu lintas yang baru termasuk penggunaan helm ber-SNI. Hal ini terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemda dan aparat kepolisian di daerah.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS asal Lampung yang juga anggota Panitia Kerja UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Abdul Hakim, di Jakarta, Rabu (31/3/2010).

Padahal mulai besok 1 April UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu mulai resmi diberlakukan.

Namun, sebagian masyarakat belum mengetahui beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberlakukan untuk setiap pelanggaran berlalu lintas.

Dia menuturkan dari kunjungannya ke berbagai daerah, termasuk Lampung masyarakat umumnya mengaku belum mengetahui ketentuan dan sanksi jika melakukan pelanggaran UU yang disahkan pada 22 Juni 2009 tersebut.

Sebagai contoh kewajiban penggunaan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) mulai 1 April besok.

"Selama lima bulan terakhir saya berkeliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk mensosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak juga masyarakat yang belum mengetahui soal kewajiban menggunakan helm SNI. Apalagi aturan lain dari UU ini," katanya.

Padahal, kata Hakim, dengan diberlakukannya UU LLAJ itu sejumlah sanksi berat baik pidana dan denda dapat dikenakan pada penguna jalan yang melakukan pelanggaran.

Sebagai contoh, berdasarkan pasal 291 UU No.22 tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.

Dan ayat 2 pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 rb.

Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Sebagaimana diatur dalam pasal Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

JIka perbuatan tersebut menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akab bertambah sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat (2). Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4--12 tahun dan denda hingga 24 juta rupiah.

Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara massif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran," kata Hakim.

Minimnya sosialisasi UU ini diakui sejumlah warga, termasuk anggota DPRD provinsi Lampung.

"Mulai 1 April toh diberlakukan? Saya kok tidak tahu ya. Pemberitahuan kepada masyarakat juga tidak ada," kata Pram, warga Bandar Lampung yang selalu menggunakan sepeda motor untuk bekerja.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Ari Wibowo juga mengungkapkan hal serupa. "Jangankan masyarakat, kami yang anggota DPRD Provinsi juga tidak tahu. Sepertinya sosialisasinya masih kurang," katanya.

Karena itu, Ari mendesak pemda dan aparat kepolisian untuk mensosialisasikan UU hingga ke lapisan masyarakat.

"Jika tidak memungkinkan melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dengan memasang spanduk-spanduk tentang sanksi dari pelanggaran UU ini. Sayangnya, saya belum melihat spanduk-spanduk ini di tempat-tempat strategis," kata Ari. ( ddn / ddn )

________________________________
Rabu, 31/03/2010 17:24 WIB
Daftar Helm-helm SNI
Syubhan Akib - detikOto
Jakarta - Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah tinggal hitungan jam lagi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Padahal mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).

Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet

"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :

1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.

( syu / ddn )

________________________________

detikOto » BeritaSelasa, 30/03/2010 17:23 WIB
Tukar Tambah Helm SNI Cuma Rp 65.000
Bagja Pratama - detikOto
Jakarta - Mulai 1 April 2010, semua pengguna motor wajib mengenakan helm SNI atau denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Namun tenang, untuk yang belum punya helm SNI, jangan panik dulu, silakan datangi Parkir Selatan Gelora Bung Karno pada hari Kamis 1 April mulai pukul 13.00 WIB untuk menukarkan helm lama dengan helm SNI.

Sebab, Badan Standarisasi Nasional (BSN) berbaik hati karena mau menerima helm lama para bikers dan akan ditukar dengan helm ber-SNI dengan hanya membayar Rp 65.000 sampai Rp 75.000.

"Hal ini dilakukan dalam rangka usaha kami untuk mengampanyekan penggunaan helm SNI," ujar Deputi Bidang Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Dewi Odjar Ratna Komala ketika dihubungi detikOto, Selasa (30/3/2010)

Karenanya, disediakan sebanyak 500 helm SNI. Syaratnya, kirim data diri seperti nama, nomor handphone, pekerjaan, jenis kelamin dan alamat rumah melalui email ke
helmbersni@bsn.go.id sebelum pukul 12.00 WIB hari Rabu 31 Maret besok.

Bagi yang menerima teks layanan singkat lewat ponsel yang berisi 'berhak trade-in', tinggal membawa helm lama dan cukup membayar Rp 65.000 - Rp 75.000 untuk mendapatkan helm BMC Sun City atau helm BMC Touring pada tanggal 1 April di Senayan.
( bgj / ddn )

________________________________
Semoga Bermanfaat...Arifin Yoshodharmo, SE., MMSI., M.Com(IS), C.Ht.. QT., CI.

(C.Ht. = Certified Hypnotherapist)
(QT = Quantum Touch-er)
(CI = Certified Instructor)





--
Best Regards,
Rachmat. S
0852-8139-7214
MSI



--
MiloMiniMotorMaxi

"Never ride faster than your guardian angel can fly"


Sent from my White MacBook® powered by Sinyal Kuat INDOSAT-M2

__._,_.___
Recent Activity:
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
Happy 6th Anniversary MiLYS!

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

MARKETPLACE

Do More for Dogs Group. Connect with other dog owners who do more.


Welcome to Mom Connection! Share stories, news and more with moms like you.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___