Trus kira2 nasib temen2 yg pake lampu remang2 HID gimana yah?kena sama peraturan ini nggak yah?
*yg pake lampu remang2 HID*
-----Original Message-----
From: n4114ng@yahoo.
Sent: 29/04/2010 09:33:15
Subject: Re: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
Iya Bro tuh kayaknya orangnya penglihatannya udh kacau jd kalau gak terang bgt belum dianggap lampu rem.xixixiixxixixi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: andrias_soemantri@
Date: Thu, 29 Apr 2010 02:28:27
To: <honda-tiger@
Subject: Re: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
Setuju......
Gua paling sebel lihat motor bebek yg lampu belakangnya yg menyilaukan. Rasanya pengen gua tendang tuh lampu......
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
-----Original Message-----
From: ganden gendeng <the_ganden@yahoo.
Date: Thu, 29 Apr 2010 01:10:50
To: <honda-tiger@
Subject: [honda-tiger] Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu
Quote:Banyak
pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan
lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor
yang menggunakan aksesoris ini.
Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari
warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat
silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.
"Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu," kata Ajun
Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC)
Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.
Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas,
disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat
mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan
melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat
perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di
belakangnya.
Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai
fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna
bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar
sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.
Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan
pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan
pengereman.
source
http://id.news.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------
------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
------------
------------
------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------