Prasaan DOT/SNELL juga masih boleh dipake kok...
ada temen yang nanya ke web polisi..
dan dijawab masih boleh digunakan..
ada di forum sebelah, yang pake cendol2 itu lho..
Best Rgds,
Donny
Just info, copas dari web
Aturan menggunakan helm ber-SNI sudah diterapkan sejak 1 April 2010. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.
Jadi mulai tanggal 1 April besok pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
"Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja," ujar Ketua Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) John Manaf ketika berbicang dengan detikoto, Rabu (31/3/2010).
Lebih lanjut John mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT
Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.
"Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja," jelasnya

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :
1. NHK
2. GM
3. VOG
4. MAZ
5. MIX
6. INK
7. KYT
8. MDS
9. BMC
10. HIU
11. JPN
12. BESTI
13. CROSX
14. SMI
15. SHC
16. OTOKOGI
17. CABERG
18. HBC
19. Cargloss Helmet
"Sebentar lagi jumlah itu akan bertambah," ujar John.
Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain :
1. Nolan
2. Arai
3. AGV
4. Shoei
5. Shark
6. KBC dan lainnya.Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
! From: suratdian@gmail.com Date: Fri, 2 Apr 2010 08:40:01 +0000Subject: Re: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNIUsul nih..jika aturan helm ini gak masuk akal dan diskriminatif.
.
bagi yang ngaku komunitas otomotif besar..jangan hanya diskusi soal safety riding aja.. Sesekali ajuin judicial review ke Mahkamah Konstitusi
Pasti rame dan makin terkenal masuk media pula..
Mana nih komunitas macam RSA atau yg lainnya..berani tidak gak sekedar diskusi..Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Yusrila Kerlooza <kerlooza@gmail.com >Date: Fri, 2 Apr 2010 15:34:17 +0700Subject: Re: Re: [yamaha_scorpio] Mulai 1 April 2010, Wajib Kenakan Helm SNIWalopun saya pake helm yang bukan helm cetok, menurut logika saya nih:
menurut saya, dahulukan keselamatan orang lain lebih utama daripada keselamatan diri sendiri...karena kalo nanti di akhirat batal masuk surga karena pernah (walopun tidak merasa) mencelakakan orang lain akibat sinar lampu rem putih ato belok gak pake lampu sein...pasti sial-sesialnya nasib deh.
- pake helm ato tidak itu urusan pribadi pengendara..
..kalo yakin tengkoraknya lebih keras dari aspal ya silakan gak pake helm. Kalo ternyata pecah kepalanya, kecuali dia dan anak istrinya, tidak ada orang lain yang dirugikan. - saya heran, kenapa helm repot2 distandarkan, sementara warna mika lampu rem dan kelengkapan lampu sein setau saya gak pernah ada usaha serius dari pulisi untuk mentertibkannya.
..padahal alat2 inilah yang berpotensi membahayakan orang lain.
--
Kenceng di jalan lurus ?? Please dehh..
-Love Cornering-
Happy 6th Anniversary MiLYS!
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================