"penambahan hazard di motor saya rasa gak bermasalah. asal di pakainya secara bijak"
Hehehehe...keluar lagi nih kata-kata...
Hazard di dalam UU dijelaskan hanya untuk kondisi darurat, definisi darurat sendiri di paparkan di dalam penjelasan pasal...
Dibuka sendiri yah UU No.22/2009 nya...ane kasih bocoran isi aja.. :D
Lagipula sih..di dalam PP nya, hazard diatur untuk mobil aja, motor gak diatur..jadi ada baiknya, gak usah dipasang..
Lagian, fungsinya apa yah hazard itu? Dulu ane pernah pasang, tapi ane copot lagi, karena gak punya fungsi sama sekali..kecuali lagi lebay cari perhatian..mangkeny
--
Rio "digitaLmbuL"
SATUSOLUSI – Solusi Permasalahan IT | http://satusolusi.
http://digitalmbul.
"TAILGATER IS NOTHING BUT A LOOSER"
From: honda-tiger@
Sent: 31 Maret 2010 21:03
To: honda-tiger@
Subject: Bls: [honda-tiger] Srobo & Hazard
kalo yang kedipannya kayak yang di mobil itu hazard bro..tapi kalo yang nyala bergantian kiri dan kanan namanya udah bukan hazard lagi. tapi flipflop
CMIIW
penambahan hazard di motor saya rasa gak bermasalah. asal di pakainya secara bijak. sama kayak strobo. selama pemakaiannya bijak gak ada masalah (menurut saya)
mungkin menurut HSRT beda monggo share juga :)
anggi_wirza
--- Pada Rab, 31/3/10, Moh Hambali <mc.emby@gmail.
[Non-text portions of this message have been removed]
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------