Friday, April 2, 2010

Re: [honda-tiger] FW: [RSA-INA] Dunia Internasional Terima Aturan SNIHelm Indonesia

Kalo si pengendara udah menggunakan helm dengan SNI, tetapi ternyata tidak melindungi pas kecelakaan, logikanya si pemilik helm berhak menuntut kepada produsen helm atau pihak pemerintah yg mengatur standarisasi tsb.

Nah, aturan untuk yg ini gimana dong :)

Regards,
Black Tigy, pengguna AGV

Sent from my JazzBerry® SmartPhone

-----Original Message-----
From: Tri Sulistyawan <tri_s@baramultigroup.co.id>
Date: Tue, 30 Mar 2010 07:54:25
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Subject: [honda-tiger] FW: [RSA-INA] Dunia Internasional Terima Aturan SNI
Helm Indonesia

 



FYI,.......................



Salam,



TangoRomeoIndia

---------- Forwarded message ----------
From: Lucky J. Subiakto
Date: 2010/3/30
Subject: [RSA-INA] Dunia Internasional Terima Aturan SNI Helm Indonesia
To:

Selasa, 30/03/2010 13:53 WIB

Dunia Internasional Terima Aturan SNI Helm Indonesia

Dadan Kuswaraharja : detikOto

?detikcom - Jakarta, Pengendara motor mulai 1 April 2010 ini diwajibkan untuk menggunakan helm-helm yang memiliki kualitas SNI atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

Badan Standarisasi Nasional (BSN) seperti dikutip situs resminya, Selasa (30/3/2010) menuturkan dunia internasional di forum WTO sudah menerima aturan helm SNI yang akan ditetapkan di Indonesia.

Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Dunia internasional menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang merupakan payung dari helm SNI wajib yakni Permenperin No 40/M-IND/Per/6/2008 mengenai SNI wajib helm.

Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2010. Sebelumnya SNI wajib ini sempat ditunda selama setahun yang seharusnya berlaku di pertengahan tahun 2009 lalu karena ketidaksiapan produsen helm skala kecil dan menengah.

Dalam ketentuan tersebut seluruh produsen, importir helm wajib memenuhi SNI diantaranya uji material, uji tekanan, uji tali pengikat dan lain-lain.

Dalam aturan itu helm-helm impor meskipun sudah mengantungi standarisasi DOT ataupun Snell haruslah diembose dengan label SNI agar helm tersebut dapat masuk ke Indonesia.

Bila tidak, maka helm-helm tersebut tidaklah diperkenalkan hadir untuk
meramaikan pasar helm nasional.

BSN menuturkan helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik.

Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.

Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).

Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.

Jadi bila dunia internasional sudah menerima aturan ini, mengapa kita tidak?

DISCLAIMER:
The information contained in this communication is intended solely for
the use of the individual or entity to whom it is addressed and others
authorized to receive it. It may contain confidential or legally
privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby
notified that any disclosure, copying, distribution or taking any
action in reliance on the contents of this information is strictly
prohibited and may be unlawful. Unless otherwise specifically stated by the
sender, any documents or views presented are solely those of the sender and
do not constitute official documents or views of Baramulti Sugih Sentosa.

If you have received this communication in error, please notify us
immediately by responding to this e-mail and then deleting it from your
system. Baramulti Sugih Sentosa is neither liable for the proper and complete
transmission of the information contained in this communication nor for any
delay in its receipt.

Baramulti Sugih Sentosa also accepts no liability for any virus or other
harmful effects that may ensue as a result from the opening of this e-mail.

[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/