tapi ada lho hazard bikinan yang kalo hazard idup, terus kita ngesign si hazard langsung mati :)
jadi biar pake hazard, mau ngesign pas belok bisa tanpa mematikan hazard
saya pake kok. rusak tinggal servis :D
anggi_wirza
--- Pada Rab, 31/3/10, Rully Yogaswara <rullyyogaswara_
Dari: Rully Yogaswara <rullyyogaswara_
Judul: Re: Bls: [honda-tiger] Srobo & Hazard
Kepada: "Milis html honda tiger" <honda-tiger@
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 9:16 PM
Setuju sama bro anggi, tapi takut juga kalo udah pasang hazard trus jadi keterusan pengen hazard melulu.
*yang kaga jadi pasang hazard*
Best Regards, YM : rullyyogaswara_ deoty GTALK : rullydiana MSN : rullydiana FB : Rully Yogaswara Twitter : @rullyyogaswara
-----Original Message-----
From: Anggi Wirza <dj_wirza2006@ yahoo.co. id>
Date: Wed, 31 Mar 2010 22:02:32
To: <honda-tiger@ yahoogroups. com>
Subject: Bls: [honda-tiger] Srobo & Hazard
kalo yang kedipannya kayak yang di mobil itu hazard bro..tapi kalo yang nyala bergantian kiri dan kanan namanya udah bukan hazard lagi. tapi flipflop
CMIIW
penambahan hazard di motor saya rasa gak bermasalah. asal di pakainya secara bijak. sama kayak strobo. selama pemakaiannya bijak gak ada masalah (menurut saya)
mungkin menurut HSRT beda monggo share juga :)
anggi_wirza
--- Pada Rab, 31/3/10, Moh Hambali <mc.emby@gmail. com> menulis:
Dari: Moh Hambali <mc.emby@gmail. com>
Judul: [honda-tiger] Srobo & Hazard
Kepada: honda-tiger@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 11:26 AM
All Brothers,
Sebelumnya maaf dengan pertanyaan bodoh ini.
Di SRC kemarin saya sempat membaca pernyatakan untuk melepas "perlengkapan
lenong" yaitu strobo dan sirine. Tiba-tiba terpikir oleh saya bahwa saya
selama ini bingung dengan istilah Strobo dan Hazard pada TiGi kita.
Pemahaman saya, strobo adalah lampu tambahan merah biru dan kedip bergantian
dan umumnya di pasang di depan kendaraan (motor maksudnya).
Yang jadi pertanyaan saya, bagaimana dengan penambahan fungsi hazard pada
lampu sein kita ? Apakah hal itu jg dilarang ? Saya mendengar 2 pengertian
yang beda.
1. Hazard (kedua lampu kedip bersamaan) dilarang karena menimbulkan
efek hipnotis, khususnya dalam perjalanan iring2an alias turing.
2. Hazard tidak di larang, yg di larang justru lampu yang kedip
bergantian karena menimbulkan efek hipnotis seperti menghadapi bandul.
2 lisme ini terus terang agak membingungkan saya, karena saya berniat untuk
memasang hazard (2 lampu berkedip bersamaan sebagaimana layaknya lampu
hazard pada mobil) untuk kebutuhan safety saya sendiri jika sedang/harus
parkir di tempat yang tidak cukup terang. Saya paham kalau hal ini ngabisin
ACCU, tapi safety is safety, rights ?
Mohon saran dan pendapat para senior (atau mungkin team member HSRT), serta
meluruskan pemahaman saya dalam membedakan lampu hazard & lampu strobo
tersebut.
Tak lupa, terima kasih sebelumnya atas perhatian all brothers akan hal
diatas.
Salam,
Moh Hambali
B 6220 STC -
[absolute black]
[Non-text portions of this message have been removed]
Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger
[Non-text portions of this message have been removed]
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------