Nah..ane baru mau usul sis berly.
Coba KHCC bkin riding course yang pake kun gitu jd yang model zig-zag, U-turn dsb
Tapi ngadainnya dimana,ntu yang ane bingung.
Klo di halaman JDDC gmn?boleh nda sis berly? :D
Atau ada ide lain?krn ente khan lebih sepuh he he he
Sungkem,
Eko Yulianto, ST
Dikirim menggunakan ilmu kanuragan padepokan angling darma
[be patience, smart and safety while you on the road coz you're not alone]
Dje ..
KHCC bikin training berkendara menggunakan side box aja ....
Takutnya perilaku nyenggol2 di jalan kejadian terus2an ....
Rgds
termasuk lach one....buktinye gw bisa ko menghindar...
*aje gile..kun segede gaban dermaga masih di adu pake side box sebelah kanan....*
Dari: "hhadiyat@yahoo.co.id" <hhadiyat@yahoo.co.id>
Kepada: Kharisma Milis <karisma_honda@yahoogroups.com>
Terkirim: Sel, 7 Juni, 2011 12:22:00
Judul: Re: [karisma_honda] (Road Rules) Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009tentang LLAJ
Seharusnya sih polisi sebelum ngotak-ngatik accessories motor rider yg sebenarnya engga bahaya2 amat, ditertibkan dulu tuh para pemakai motor yg suka bawa barang di motor sampe bikin minggir orang or nyenggol pantat org. Misalnya org bawa bawaan dari pasar, pengantar makanan cepat saji, dsb *ecko nyenggol termasuk engga ya?..heheheh*
Rgds,Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: "[ andry ]" <karisma.riders@gmail.com>Sender: karisma_honda@yahoogroups.comDate: Tue, 7 Jun 2011 09:45:03 +0700ReplyTo: karisma_honda@yahoogroups.comSubject: Re: [karisma_honda] (Road Rules) Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJSelamat puyeng ...
side box seken ente sini ane bayarin ........
Rgds2011/6/7 Eko.Yulianto <ecko.yulianto@gmail.com>
Hmm..klo gitu berarti peralatan lenong kaya box,sidebox,and lampu tembak dilarang donk?
Apa harus standar pabrik aja?
Mohon penjelasannya donk biar bisa adu argumen klo ada apa2 dijalan :)
Sungkem,Eko Yulianto, ST
Dikirim menggunakan ilmu kanuragan padepokan angling darma
[be patience, smart and safety while you on the road coz you're not alone]From: "[ andry ]" <karisma.riders@gmail.com>Sender: karisma_honda@yahoogroups.comDate: Tue, 7 Jun 2011 09:02:15 +0700ReplyTo: karisma_honda@yahoogroups.comSubject: [karisma_honda] (Road Rules) Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ:)
---------- Forwarded message ----------
From: I Gede Nyoman Bratasena <polantas_menjawab@yahoo.com>
Date: 2011/6/7
Subject: Milis Polantas: Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
To: polantas_menjawab@yahoogroups.com
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
NB: Apabila menambahkan sesuatu pada kendaraan rekan-rekan, tolong dipikirkan "apakah aksesoris atau tambahan tersebut mengganggu/membahayakan pengendara lain"?--
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
----------------------------------------------
Follow JDDC Online Twitter @JDDC_Online
http://www.jddc-online.com/
http://andryberlianto.wordpress.com/
----------------------------------------------
--
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
----------------------------------------------
Follow JDDC Online Twitter @JDDC_Online
http://www.jddc-online.com/
http://andryberlianto.wordpress.com/
----------------------------------------------
--
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
----------------------------------------------
Follow JDDC Online Twitter @JDDC_Online
http://www.jddc-online.com/
http://andryberlianto.wordpress.com/
----------------------------------------------
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id