Buat menambah pengetahuan rekan-rekan yang lain mengenai UU. 22/2009, saia lampirkan di attach.
Aneh yah negeri ni,hal yang ga penting and urgent malah dijadiin undang2 tapi hal yang urgent malah terkesan ditutup2in.
*hati-hati ga cuma ama polisi mata duit tp ama polisi tidur juga coy :p*
Sungkem,
Eko Yulianto, ST
Dikirim menggunakan ilmu kanuragan padepokan angling darma
[be patience, smart and safety while you on the road coz you're not alone]
jujur, uu lalu lintas ini cenderung merugikan masyarakat jika tidak diikuti pp yang menjelaskan detail batasan regulasinya. definisi mengganggu itu apa? membahayakan itu apa? lampu tembak misalnya. lah kalo penerangan jalan di suatu tempat burem, banyak lubang, masak mau berdoa aje semoga selamat? kan biker juga punya hak untuk menyelamatkan dirinya sendiri. ini hak asasi loh... soal sidebox, masih gak jelas. masa iyak sih sidebox membahayakan? bagaimana tuh tukang aqua, gas dan bubur ayam serta siomay yang sekarang pake "sidebox" juga? Masak iya, setiap kali mau menambahkan sesuatu di motor, harus izin ke dirlantas? Tampang berly mah ogah kali bulak-balik dirlantas, kecuali panti pijet... :P Makanya braders semua, monggolah dipelajari itu uu. Biar gak jadi bulan-bulanan petugas sontoloyo... Tambah wawasan regulasinya, jangan nambah nasi uduk mulu... :P yang pasti, banyak regulasi yang gak jelas karena uu yang baru ini. tiap daerah punya kebijakan yang berbeda, jadi waspadalah terhadap polisi mata duitan.... :P smart bastard! http://bodats.wordpress.com http://catatansipejalan.wordpress.com --- Pada Sel, 7/6/11, Eko.Yulianto <ecko.yulianto@gmail.com> menulis:
|
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link: http://www.khcc.or.id