Friday, April 8, 2011

Re: [MiLYS] Awas! Kenakan Surcharge Kartu Kredit, Merchant Bisa Kena Sanksi

 


Aturan ini hiasan doang kayanya yaa? Dulu pernah, tapi tetep aja masih diberlakukan oleh beberapa merchant. Yang parah, klinik di daerah rumah ane (pamulang), padahal pake kartu debit Mandiri, tp tetep aja dikenain surcharge.
Ngadunya kemana ya? Biar pada kapok tuh merchant yang pake surcharge. :D
 
Cheers..
The Special One
MiLYS 469



From: Yohanes Budi Lelono <yohanes@budilelono.web.id>
To: vanlith5th@yahoogroups.com; vivavl@yahoogroups.com; yohanes.lelono@bmj-indonesia.com; alumni-div-bplp-stp-bali <Alumni-DIV-BPLP-STP-Bali@yahoogroups.com>; yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Sent: Fri, April 8, 2011 1:56:26 PM
Subject: [MiLYS] Awas! Kenakan Surcharge Kartu Kredit, Merchant Bisa Kena Sanksi

 


Selasa, 05/04/2011 16:40 WIB
Awas! Kenakan Surcharge Kartu Kredit, Merchant Bisa Kena Sanksi  
Herdaru Purnomo - detikFinance 

Jakarta - Merchant-merchant yang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kartu kredit bisa dikenakan sanksi dan ditutup. Bank Indonesia (BI) sudah mengeluarkan aturan yang melarang merchant-merchant mengenakan biaya tambahan kartu kredit tersebut.

Demikian disampaikan Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).

"Didalam pasal 8 PBI 11/11/2009, 
acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," jelasnya. 

Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. "Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. Itu tidak boleh," tambahnya.

"Sekali lagi 
surcharge dilarang oleh penerbit, dari BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," tambahnya.

Dalam PBI 11/11/2009 pasal 8 memang disebutkan mengenai tindakan merchant yang dilarang 

Bunyi Pasalnya Pasal 8 ayat 3:

Acquirer wajib melakukan tukar-menukar informasi atau data dengan seluruh Acquirer lainnya tentang Pedagang yang melakukan tindakan yang merugikan dan mengusulkan pencantuman nama Pedagang tersebut dalam daftar hitam Pedagang (merchant black list).

Penjelasan dari pasal tersebut oleh BI adalah:

Termasuk dalam pengertian 'tindakan yang merugikan' adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster),  memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan masih banyak konsumen yang 
mengadu pengenaan biaya atau charge 3% bagi pengguna kartu kredit yang menggunakannya di toko (merchant). Penambahan harga ini seharusnya tidak boleh diberlakukan oleh toko-toko tersebut karena merugikan konsumen.

(dru/qom) 

Tambahan: Link pengaduan BPKN: http://www.bpkn.go.id/hp.php

__._,_.___
Recent Activity:
Mari kita ramaikan forum http://forum.milys.or.id

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist GeLYS kami. Ajukan permintaan pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___