Tuesday, December 28, 2010

[HORNET] Re: [RSA-INA] Berita: Pajak Progresif Mulai 2011

wisnu... tengok dulu.. pajak progresif itu utk kendaraan pribadi atau semua
jenis kendaraan..?
eke punya kumpeni sahamnya dimiliki oleh 4000 orang, jadi semua armada
kendaraan sudah dan akan segera dibalik nama ke nama masing2 pemilik
lembaran saham. kekekekee...

itu kalo pajaknya dikenakan juga buat armada angkutan umum. tapi apa ente
yakin..? hal ini akan bisa membuat tarip angkutum jd murah utk rakyat...?
eke beli bus mahal2 ratusan milyard utk membantu proker pemda kok malah
dibejek2 juga. sudi amaaaat... loe aja gih yg ngadain bus-nya..

jadi.. itu pa-pro sasarannya pribadi plat hitam atau angkutum plat kuning
juga termasuk.
*trus yg plat merah...abu2 dan hijau...??? yg jumlahnya ribuan dan tersebar
diseluruh nusantara...??*


cak sontul


Pada 28 Desember 2010 10.46, Wisnu Pratama
<wisnu.pratama@pearlenergy.com>menulis:

> Hmmmmm…….
>
>
>
> Kasian bgt yah kalo gitu yg jadi pengusaha angkot misalnya……
>
> Ckckckckck…..
>
>
>
> Wisnu Yudha Pratama
>
>
>
> *From:* rsa-indonesia@googlegroups.com [mailto:
> rsa-indonesia@googlegroups.com] *On Behalf Of *ratna yunita
> *Subject:* Re: [RSA-INA] Berita: Pajak Progresif Mulai 2011
>
>
>
> ya iyalahhh gimana sihh ...arrrrrrrrrrrrghhhhhhh...
> pajak itu dikenakan untuk penambahan jumlah, jadi mau jenis apa juga kena.
>
>
> 2010/12/28 Wisnu Pratama <wisnu.pratama@pearlenergy.com>
>
> Kalo kendaraan pertama dan keduanya dst beda jenis/varian…..gimana?
>
>
>
> Misal:
>
> Ngai dirumah ada 1 mobil…..trs Ngai beli lagi 1 motor, krn klo pake mobil
> buat hari kerja mah kagak sampe2…..trs misalnya, Ngai beli lah truk buat
> usaha sama mobil box kijang misalnya….kena juga gak yah?
>
>
>
> Wisnu Yudha Pratama
>
> 2010/12/28 Toviano <shasya.toviano@gmail.com>
>
> Hmm...
>
>
>
> Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan2 yang ada sebelum kebijakan ini
> diterapkan gak?
>
>
>
> Kalo nggak, enak donk yang udah punya mobil 10 di garasi mereka...? :D
>
>
>
> Pandangan gw sebagai orang awam yang misalnya mempunyai rejeki lebih, kalo
> memang berencana mempunyai kenpri lebih dari satu, kendaraan pertama beli
> yang agak mahal, trus kendaraan kedua beli yang jaauhhh lebih murah, jadi
> kan pajaknya gak gede2 amat... hehehee....
>
>
>
> Jadi ingin bertanya, mereka tau darimana yah kalo ini adalah kendaraan
> pertama, kedua dan seterusnya jika misalnya, kendaraan pertama STNKnya atas
> nama AYAH, kendaraan kedua atas nama IBU, kendaraan ketiga atas nama ANAK
> PERTAMA, kendaraan keempat atas nama ANAK KEDUA....?
>
> 2010/12/28 <ivanvirnanda1@gmail.com>
>
>
>
> Lah ini kan taon awal 90an udah diterapin... Trus tiba2 ngilang aja... Gmn
> nih, kayak lagu lama di recycle...
>
>
> 2010/12/27 ratna yunita <ratnayunita@gmail.com>
>
> *ayoooo.... bagaimana pendapat teman-teman RSA tentang hal ini?*
>
> salam,
> Ratna
> ==========================================================
>
> Pajak Progresif Mulai 2011
>
> Senin, 27 Desember 2010 | 03:23 WIB
>
> *Error! Filename not specified.*
> http://cetak.kompas.com/read/2010/12/27/03233346/pajak.progresif.mulai.2011
>
> Jakarta, Kompas - Untuk menekan tingkat kepemilikan dan penggunaan
> kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak
> kendaraan bermotor secara progresif pada 2011. DPRD meminta hasil pajak itu
> digunakan untuk perbaikan sektor transportasi.
>
> Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Minggu (26/12) di
> Jakarta Pusat, mengatakan, kendaraan pribadi pertama akan dikenai pajak
> kendaraan bermotor sebesar 1,5 persen dari harga beli kendaraan. Pajak bagi
> kendaraan pribadi kedua meningkat menjadi 1,75 persen, kendaraan ketiga 2,5
> persen, dan kendaraan keempat serta seterusnya 4 persen.
>
> Pajak progresif yang diberlakukan itu masih lebih rendah ketimbang aturan
> pajak progresif yang ditetapkan dalam UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan
> Retribusi Daerah, yaitu 10 persen. Dalam UU itu, setiap pemerintah daerah
> diberikan keleluasaan untuk menentukan besaran pajak sesuai potensi ekonomi
> masing-masing, sepanjang tidak memberatkan warga.
>
> Menurut Iwan, langkah ini dapat berdampak dua hal, bertambahnya pemasukan
> secara drastis atau anjloknya pendapatan daerah dari pajak. Namun, penerapan
> pajak ini bertujuan menekan kepemilikan kendaraan bermotor yang ujungnya
> adalah mengurangi pemakaian kendaraan dan tingkat kemacetan.
>
> "DKI Jakarta siap jika pemasukan dari pajak kendaraan bermotor turun.
> Setiap kebijakan pasti ada konsekuensinya. Kami akan menggenjot pemasukan
> dari sektor bangunan," kata Iwan.
>
> Berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta 8,5
> juta unit (sepeda motor dan mobil). Dengan populasi 9,6 juta orang, setiap
> keluarga rata-rata memiliki tiga kendaraan pribadi atau lebih.
>
> Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan,
> banyaknya kendaraan pribadi yang dimiliki setiap keluarga memicu banyaknya
> penggunaan kendaraan. Hal itu menjadi penyebab utama timbulnya kemacetan.
>
> *Untuk infrastruktur*
>
> Penerapan pajak progresif diharapkan dapat menjadi salah satu cara
> mengurangi kemacetan. Pajak progresif diharapkan juga berlaku di Bodetabek
> agar kepemilikan kendaraan tidak digeser ke daerah pinggiran dan tetap masuk
> ke Jakarta sehingga memicu kemacetan.
>
> Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengatakan, jika kebijakan pajak
> progresif meningkatkan pendapatan daerah, alokasi dananya untuk membangun
> infrastruktur jalan dan angkutan massal. Jika angkutan massal dan
> infrastruktur bertambah, kemacetan dapat berkurang.
>
> "Dana dari pajak progresif harus dicampur dengan dana lain dan masuk ke
> sisi pendapatan APBD. Tambahan pemasukan itu harus dicatat dan dialokasikan
> untuk membangun infrastruktur dan angkutan massal," katanya.
>
> Bus transjakarta dapat menjadi angkutan massal yang ideal jika armadanya
> ditambah secara signifikan dan sistem manajemennya diperbaiki, seperti
> manajemen Transmilenio di Bogota. (ECA)
>
>
>
>
>
> --
> Salam,
> Ratna Yunita
> skype id: ratna.yunita
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

Terima Kasih anda telah ikut serta di dalam Milis ini.


*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

Tolong Kerjasamanya...
*********************************************

Terima Kasih,

Moderator TeamYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Honda_Motor/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Honda_Motor-digest@yahoogroups.com
Honda_Motor-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Honda_Motor-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/