Thursday, August 19, 2010

[karisma_honda] info safety: kenapa enggan menyalakan lampu sen?

 

dear om momod, maaf menyita benwithnya dikit yah, smoga berkenan, trims.

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)

twitter:@edorusia

artikel lain

Kenapa Enggan Menyalakan Lampu Sen?

 

Lagi-lagi soal lampu sen. Lampu isyarat berkedip warna oranye di bagian belakang sepeda motor itu, terasa vital bagi pengguna jalan yang ada di belakang sepeda motor yang menyalakan lampu sen.

Lampu tersebut memberi isyarat ketika pengendara sepeda motor alias bikers hendak berbelok atau putar arah. Nah, ironisnya, kerap kali ketemu sama bikers yang enggan menyalakan lampu sen ketika hendak berbelok. Ujungnya, membuat pengendara yang ada di belakangnya menjadi terkaget-kaget. Untung aja gak benturan.

Hal seperti itu sempat saya alami, pekan lalu. Siang itu berniat menuju ke kantor di bilangan Jakarta Pusat. Saat melaju, tiba-tiba bikers yang mengendarai skutik berbelok ke kanan, tanpa ada isyarat. Terpaksa saya melakukan pengereman mendadak semaksimal mungkin. Pengereman dadakan dan guncangan sempat membuat detak jantung lebih cepat. Tak ada insiden serius. Sang remaja pengendara skutik cuma melengos dan melanjutkan perjalanannya. Mungkin dia pikir, akh gak apa-apa kok? Saya cuma mengelus dada. Semoga sang remaja tadi tak mengulangi perbuatannya.

Potensi terjadi benturan sangat besar dalam kasus di atas. Pengereman mendadak atau membanting stir ke arah berbeda, bisa memicu kecelakaan di tengah jalan yang padat. Cukup dengan membiasakan diri menyalakan lampu sen saat hendak berbelok, lumayan membantu mengurangi potensi kecelakaan. Selain berfaedah bagi diri sendiri, tentu bermanfaat bagi pengguna jalan yang lain. Padahal, kita semua tahu Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 112, ayat (1) menyebutkan pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Lalu pada ayat (2) pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

Kita semua juga tahu bahwa pasal 294 UU tersebut sudah siap memberikan sanksi pidana penjarasatu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Lantas kalau semua sudah tahu, kenapa enggan menyalakan lampu sen? (edo rusyanto)



artikel lain

__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
MARKETPLACE

Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___