Sunday, July 4, 2010

[Yamaha-Matic] info safety: Siapa yang Memperoleh Hak Utama di Jalan?

 

dear om momod, numpang benwith yah, smoga bermanfaat. trims

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
twt: @edorusia

artikel lain

jika gambar dan ilustrasi tak terlihat, silakan klik Siapa yang Memperoleh Hak Utama di Jalan?


PERTANYAAN di atas terlontar spontan dari kolega saya. Cukup panjang juga merenung untuk menjawabnya. Maklum, aturan soal yang satu ini cukup njlimet. Masa sih?
Setelah membolak-balik aturan soal lalu lintas di Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya di pasal 59, barulah ketemu jawaban yang lugas.
Ternyata, menurut aturan itu, untuk kepentingan tertentu, mobil dan sepeda motor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
Tunggu dulu, apa yang dimaksud dengan kepentingan tertentu? Ternyata, dalam penjelasan pasal 134 huruf g disebutkan yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam. Kok nggak ada kendaraan untuk petugas kebersihan yah? He he he…
Lalu, lampu isyarat yang mana saja sih? Ini dia, menurut UU tersebut terdiri atas merah, biru, dan kuning. Tak heran jika kita melihat di kendaraan tertentu, lampu tersebut menyala kerlap-kerlip. Apalagi di malam hari.
Khusus warna merah dan biru plus sirene, disebutkan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.
Apa pula hak utama ini? Saya coba cari-cari ternyata ketemu di pasal 134. Mereka yang memiliki hak utama di jalan ternyata ada tujuh jenis yaitu pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah kalau lampu isyarat warna kuning ternyata berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain. Peringatan apa yah? Hemmm...peringatan bahaya kali yah?

Pengguna Lampu Isyarat dan Sirene
Ini dia mereka yang berhak memakai lampu isyarat dan sirene. Pertama, untuk lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, penyelamat, dan jenazah.
Ketiga, lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan
angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Selain siapa yang berhak, UU No 22 tahun 2009 juga menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi
Lalu bagaimana jika pihak-pihak yang bukan disebutkan di atas memakai lampu isyarat dan sirene?
Intip punya intip, ternyata ada sanksinya di pasal 287 ayat (4), bunyinya begini, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Loh kok ada pasal 106 ayat (4) huruf f, apa pula itu? Begini, dalam pasal  tersebut ternyata disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan peringatan dengan bunyi dan sinar.
Nah, kalau gak memenuhi, yah itu tadi, bisa dipentung Rp 250 ribu. (edo rusyanto)
artikel lain

__._,_.___
Recent Activity:
please visit http://www.yamaha-matic.org

"Misi dan Visi Yamaha-Matic Mailing List (YMML)adalah komunitas yang mengajak member milist untuk kompak, guyub, bisa saling berbagi rasa dan tolong menolong, dan membawa kemajuan bagi dunia otomotif khususnya para pembesut dan penggemar Yamaha Matic."
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___