Sunday, July 4, 2010

Re: [yamaha_scorpio] Permohonan Maaf bennythegreat.wordpress.com

 


Mangsttappfhhh..
Salut buat kebesaran hati anda Bung Benny..

MiLYS-294

--
Powered by Ikan Terry®


From: Benny The Bear <bennythegreat13@yahoo.com>
Sender: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Date: Sun, 4 Jul 2010 12:03:58 +0800 (SGT)
To: Milis HTML<honda-tiger@yahoogroups.com>
ReplyTo: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Cc: Suzuki2Wheels<suzuki-2wheels@yahoogroups.com>; TC125<thunder125@yahoogroups.com>; BIM<bajaj_pulsar_indonesia@yahoogroups.com>; MiLYS<yamaha_scorpio@yahoogroups.com>
Subject: [yamaha_scorpio] Permohonan Maaf bennythegreat.wordpress.com

 

Dear kawan,

Merunut kepada kontroversi yang muncul dari artikel ane sebelumnya yang berjudul : [PCX-part 5] Test Ride PCX dengan Pengawalan Tiger Bersirine, PEMBODOHAN OTOMOTIF ini namanya…!!!, Rupanya artikel yang ane tulis tersebut mengakibatkan pihak Honda Tiger Mailing List (HTML) merasa tidak nyaman.

Pertemuan klarifikasi telah dilaksanakan pada hari Rabu (30/6) dihadiri oleh BOS HTML, AHM, KoBOI dan AHJ selaku pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan test-ride Honda PCX.

Merujuk kepada tuntutan HTML pada pertemuan tersebut, maka dengan ini ane dengan berbesar hati memohonkan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak HTML,karena telah memakai logo dan foto kegiatan HTML tanpa izin dan telah menghapus artikel yang ane tulis tersebut dari blog ane.

Maksud hati kadang memang tak sejalan dengan tulisan dan tanggapan. Niat ane yang ingin mengkritisi  sikap ATPM berbuah hasil yang sama sekali berbeda. Tulisan blog memang tidak mungkin memuaskan semua pihak, terlebih karena menurut ane terdapat subyektivitas penulis dalam porsi tertentu yang harus diakomodasi.

Namun tak mengapa, tentunya ini akan menjadi pembelajaran bagi ane dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya untuk lebih memperhatikan etika.

Kejadian ini tidak mengubah sikap dan pandangan ane bahwa pemakaian isyarat cahaya dan/atau suara seperti sirine atau lampu strobo oleh warga sipil merupakan pelanggaran peraturan lalu lintas sesuai pasal 287 ayat (4) yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f, atau pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sehingga ane berpendapat bahwa seluruh klub maupun komunitas motor manapun di seluruh Indonesia HARUS selalu memperhatikan peraturan lalu-lintas serta hak dan kewajiban pengguna jalan.

Salam,

bennythegreat.wordpress.com


PS:

artikel terkait:

http://bennythegreat.wordpress.com/2010/07/04/permohonan-maaf-bennythegreat-wordpress-com/



__._,_.___
Recent Activity:
1.. 2.. 3.. 4.. 5..!
Happy 6th Anniversary MiLYS!

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Get real-time World Cup coverage on the Yahoo! Toolbar. Download now to win a signed team jersey!

.

__,_._,___