sptnya perusahaan pengelola parkir bakal gulung tikar, pindah usaha lainnya.
------------
Regards,
NURYANTO 'WAWAN' SETIAWAN
081 33 11 22 195
http://nusadesain.blogspot.com/
--- On Tue, 27/7/10, Herry Dwinanto <herrydwi@sanyo-indonesia.com> wrote:
From: Herry Dwinanto <herrydwi@sanyo-indonesia.com>
Subject: [HORNET] OOT : MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
To: "Honda_Motor" <Honda_Motor@yahoogroups.com>
Cc: "horneters" <horneters@googlegroups.com>
Date: Tuesday, 27 July, 2010, 5:28 AM
Selasa, 27/07/2010 06:01 WIB
MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola
Andi Saputra - detikNews
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi
masyarakat yang
Pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau Mobil bisa menggunakan
dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola
parkir.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap
penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan
sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124
PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT
SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R
Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung,
Soedarno Dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus
Mengganti kendaraan yang hilang.
"Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung
Dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala
kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny,
David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).
PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan
Mahkamah Agung.
"Artinya, PT SPI harus membayar Mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan
Putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi Dan harus diikuti oleh
pengelola parkir dimana pun," tambahnya.
Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar Dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.
Tolong Kerjasamanya...
*********************************************
Terima Kasih,
Moderator Team