Wednesday, July 7, 2010

[karisma_honda] Re: [RSA-INA] info safety: yuk hargai pejalan kaki

 

Artikel senada yang sudah tayang di Motobike :
http://i657.photobucket.com/albums/uu299/JDDCOnline/Motobike_039.jpg

Kompilasi artikel bisa dilihat di :
http://www.jddc-online.com/?page_id=172




Rgds

http://www.jddc-online.com/


2010/7/5 edorusia rusia <edorusia@gmail.com>
dear om momod, numpang benwith dikit yah. smoga berkenan. salam

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
twt: @edorusia

jika foto/ilustrasi tak terlihat silakan klik Yuk Hargai Pejalan Kaki

artikel lain


Yuk Hargai Pejalan Kaki

 

LAGI, kita menundukkan kepala atas tewasnya pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor. Kali ini, pejalan kaki yang hendak menyeberang terdiri atas ibu dan anak. Sang ibu patah kaki, sang anak tewas mengenaskan.

Kejadian pada Selasa (6/7/2010), pukul 00.10 WIB, menambah daftar panjang korban pejalan kaki yang tercampakkan para pengendara.

Bagi para pengendara, termasuk bikers, tak ada kata lain, harus penuh waspada. Konsentrasi penuh, tak boleh lengah. "Diduga pengendara sepeda motor tidak memperhatikan korban yang hendak menyeberang. Saat itu juga, sepeda motor CBR langsung menabrak penyeberang jalan," ujar Aipda Timan selaku Petugas Operator Radio TMC Polda Metro, tentang kasus kecelakaan di atas.

Ya. Konsentrasi menjadi amat vital bagi pengendara sepeda motor. Selain bakal merugikan orang lain, potensi mencelakakan diri sendiri juga amat lebar.

Kembali soal pejalan kaki. Setiap pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Tak tanggung-tanggung. Hal itu diatur dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 106 menyebutkan, (1) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan, di ayat (2) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Kasus kecelakaan di atas terjadi tengah malam. Saat situasi lalu lintas jalan lebih lengang ketimbang rentang waktu pagi, siang, sore atau malam hari di bawah pukul 21.00 WIB. Terlebih lokasi kejadian di kawasan padat perkantoran yakni di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Situasi jalan yang lengang kerap menggoda bikers memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi yakni di atas 70 kilometer per jam (kpj).

Terlepas dari hal itu, sanksi bagi para bikers yang mengabaikan pasal 106 ayat 2, bisa dicokok oleh pasal 284 yang menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Dalam kejadian di atas, boleh jadi bakal lebih runyam. Mengingat sanksi bagi pengendara yang akibat kelalaiannya memicu kecelakaan lalu lintas jalan dan menimbulkan korban luka berat apalagi tewas diganjar oleh sanksi amat berat. Pada pasal 310 disebutkan jika korban luka berat diancam sanksi pidana kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. Sedangkan jika korban tewas, diancam sanksi pidana maksimal kurungan enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

 

Hak Pejalan Kaki

UU mengatur tentang hak dan kewajiban pejalan kaki. Muara pengaturan itu agar lalu lintas menjadi aman, nyaman, dan selamat. Lihat saja, pasal 131

(1) pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Lalu pada ayat (2) pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Sedangkan di ayat (3) dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Mengenai kewajiban pejalan kaki diatur dalam pasal 132 ayat (1) pejalan kaki wajib: a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Lalu, ayat (2) dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Sedangkan dalam ayat (3) pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.

Pengaturan yang sedemikian rupa mencerminkan tujuan akhir dari Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana diatur UU LLAJ. Sebagaimana kita ketahui manajemen itu bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. (edo rusyanto)


artikel lain


--
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Share the Road !!!!
Untuk posting: rsa-indonesia@googlegroups.com
Untuk keluar dari grup: rsa-indonesia+unsubscribe@googlegroups.com
Website: www.rsa.or.id
------------------------------------------------------------------------------------------------------



--
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
----------------------------------------------
http://www.jddc-online.com/
http://andryberlianto.wordpress.com/
----------------------------------------------

__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
.

__,_._,___