Wednesday, July 7, 2010

[karisma_honda] Antara BERHENTI dengan PARKIR?

 

Untuk pengetahuan bersama :)

---------- Forwarded message ----------
From: Bratasena <polantas_menjawab@yahoo.com>
Date: 2010/7/5
Subject: [Milis Polantas] Apa beda BERHENTI dengan PARKIR?
To: polantas_menjawab@yahoogroups.com


 

Maaf, saya pas buka2 UU baca pengertian berhenti dan parkir. Hanya untuk menegaskan masalah yang pernah ditanyakan rekan2 dulu.
Semoga dapat mencerahkan kita bersama.. :-D

Pasal 1 UU No 22 Tahun 2009, ttg LLAJ

15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

.
Dikirim oleh:
I Gede Nyoman Bratasena
http://www.pelayanmasyarakat.blogspot.com




--
"Motorcycling - Adventouring - Enjoying Life"
Communication & Admin Media JDDC
----------------------------------------------
http://www.jddc-online.com/
http://andryberlianto.wordpress.com/
----------------------------------------------

__._,_.___
Recent Activity:
- KOPDAR RUTIN KHCC 1x 1 bulan, minggu pertama hari Jum'at, Pelataran Patung Panahan Senayan, Jam 18.30 - 21.30
==========================================================================
- Info, masukan, saran maupun kritik untuk KHCC, silahkan kirim email ke : pengurus@khcc.or.id
===========================================================================
Related Link:       http://www.khcc.or.id
.

__,_._,___