Monday, July 26, 2010

[honda-tiger] info safety: spion tunggal di bali

dear om momod, numpang benwith dikit yah. smoga bermanfaat, trims

sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
twitter: @edorusia*


artikel lain<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/07/25/sentuhan-revo-matic-banyuwangi-denpasar/>


Spion Tunggal di
Bali<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/07/25/sentuhan-revo-matic-banyuwangi-denpasar/>
*

ADA yang menarik dari para pengendara sepeda motor di Bali. Banyak yang
gemar memakai kaca spion tunggal. Mulai dari motor keluaran lima tahun silam
sampai yang baru dirilis beberapa bulan lalu.
Pemandangan sepeda motor berspion tunggal mudah terlihat mulai dari tengah
kota Denpasar, hingga pinggiran kota, apalagi jauh di pelosok, seperti di
Negare dekat Gilimanuk.
"Kebiasaan memakai spion satu sudah sejak belasan tahun," papar Gede,
seorang karyawan swasta di Denpasar, Sabtu (24/7/2010).
Ia menuturkan, awalnya bahkan banyak yang gemar tidak memakai spion. Setelah
ada penertiban dan aturan lalu lintas terbaru, Undang Undang No 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), para pengendara mulai
memakai spion, walau tunggal. "Yang penting di atas stang dan umumnya di
bagian kanan," tutur Wayan, seorang warga Denpasar.
Dia menuturkan, sejak 1983, ketika dirinya kelas satu SMA sudah ada fenomena
spion satu. "Saya juga pakai spion satu di di kanan setang karena lebih
penting untuk melihat kendaraan yang hendak mendahului. Alasan pakai spion
satu karena repot saat parkir atau masuk gang ke rumah," kata pria pemakai
skutik itu.
Bagi, Nada, seorang warga Negare, memakai spion satu tidak ditilang asal
tidak memakai spion kecil. "Spion satu di kanan masih cukup membantu,"
katanya.
Pemakaian spion bermanfaat untuk pengendara motor memastikan situasi cukup
aman ketika berbelok. UU No 22/2009 tentang LLAJ mensyaratkan setiap
kendaraan wajib memakai spion. Sanksi bagi pelanggar ketentuan adalah denda
maksimal Rp 250 ribu atau kurungan badan maksimal satu bulan.
Namun, tunggu dulu, UU tersebut hingga Juli 2010 belum dilengkapi peraturan
pemerintah (PP) selaku peraturan pelaksana terkait spion. PP yang lama,
turunan dari UU 14/1992 tentang LLAJ mensyaratkan spion minimal satu. Tak
ada aturan, ditaruh di kanan atau kiri setang motor. *(edo rusyanto) *


*artikel lain*<http://edorusyanto.wordpress.com/2010/07/25/sentuhan-revo-matic-banyuwangi-denpasar/>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/