Tuesday, July 27, 2010

{Disarmed} Re: [honda-megapro] Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

 



Mungkin PT SPI akan di benci oleh seluruh pengelola parkir..sebab dikarenakan PT SPI selalu Banding ..sampai ke Tingkat MA...malah jadi Bumerang buat Pengelola perparkiran ..dia pikir akan menang dengan banding2 terus...ternyata kalah teruss...sampe pas tinggkat MA dan Kalah lagi .... kemenangan buat konsumen bisa jadi landasan hukum yang kuat buat orang2 yang merasa kehilangan kendaraannya saat parkir ...untuk dapt menuntut pengelola parkir ..engga tau imbasnya ke konsumen ..mungkin ditambah biaya parkirnya buat bayar premi....tapi aku pikir malah jadi kacau kl tarif parkir di naekin lagi...yahh tunggu aja deh...
----- Original Message -----
From: uMaR .....
Sent: Tuesday,July 27,2010 12:40
Subject: [honda-megapro] Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola

 

MA: Kehilangan Kendaraan Saat Parkir Wajib Diganti Pengelola


Jakarta - Angin segar berhembus dari Jalan Medan Merdeka Utara. Bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, baik sepeda motor atau mobil bisa menggunakan dasar putusan Mahkamah Agung (MA) ini untuk minta ganti rugi pengelola parkir.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.

Putusan yang baru keluar baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.

Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu Timur P Manurung, Soedarno dan German Hoediarto menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.

"Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berbunyi 'segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'," kata kuasa hukum Anny, David Tobing kepada detikcom, Senin (26/7/2010).

PK ini otomatis menguatkan 3 putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Putusan Mahkamah Agung.

"Artinya, PT SPI harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan harus diikuti oleh pengelola parkir dimana pun," tambahnya.

Nah, bagi masyarakat apabila kehilangan kendaraan d tempat parkir, bisa segera dimintakan ganti rugi. Apabila pengelola ingkar dan berdalih tak bertanggungjawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum menggugat.


--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by IdOLA MailScanning.

__._,_.___
Recent Activity:
==============================================
Official Forum  HMPC:
http://www.honda-megapro.or.id/forum/index.php
==============================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.

.

__,_._,___