Tuesday, February 2, 2010

[Yamaha-Matic] OOT : Masalah parkir lagi (@_@)

 

Sebenarnya UU Perparkiran tuh seperti apa sih? Apakah memang pengelola berhak menarik tarif parkir dibuat 2 jam pertama seperti ini atau gimana ya? Apakah hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan perparkiran sesuai yang dipergunakan, hanya sekedar slogan?
 
 
Rp 4,000 Hanya untuk Parkir 19 Menit di Mall Lippo Cikarang
 
Jakarta - Saya mengunjungi Mall Lippo Cikarang dengan menggunakan mobil untuk bertansaksi di ATM. Setelah itu saya langsung pulang. Namun, saya sangat terkejut ketika di pintu keluar saya ditagih sebesar Rp 4,000 hanya untuk parkir mobil selama 19 menit (13.16 s/d 13.35).

Saya protes dan sampaikan saya parkir di bawah 1 jam kenapa harus membayar 2 jam? yang dijawab petugas atas nama Yayah Ratna Sari, "sekarang langsung 2 jam pertama, Pak".

Tindakan ini merugikan pengguna jasa karena saya seharusnya membayar biaya jasa sesuai dengan yang saya pergunakan. Saya merasa diperas oleh Management Mall Lippo Cikarang dan saya yakin banyak pelanggan pun merasakan hal yang sama.

Mohon Pemda Kabupaten Bekasi dan Propinsi Jawa Barat memperhatikan apakah tindakan yang merugikan pengguna jasa seperti ini diperbolehkan di dalam Perda yang ada. Terima kasih.

Boby Hendra
Taman Sentosa Blok G1 No 36 Bekasi
boby_tobing@hotmail.com
08157115064
 
 
 
 
regards,
Ade Yogaswara
 
Branch Coordinator
Dyandra Promosindo
The City Tower 7th floor
Jl. MH Thamrin No. 81 - Jakarta
P : 021-31996077 ext. 307
F : 021-31996177
M: 0816 1117106

__._,_.___
please visit http://www.yamaha-matic.org

"Misi dan Visi Yamaha-Matic Mailing List (YMML)adalah komunitas yang mengajak member milist untuk kompak, guyub, bisa saling berbagi rasa dan tolong menolong, dan membawa kemajuan bagi dunia otomotif khususnya para pembesut dan penggemar Yamaha Matic."
.

__,_._,___