Monday, February 8, 2010

Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Kalau bisa sih peraturan itu dibuat bukan untuk ditaati saja tapi harus lebih tegas lagi "PERATURAN DIBUAT WAJIB DAN WAJIB UNTUK DITAATI DAN DILAKSANAKAN"..



Rgds,
= Faisal = 059


From: Ramdhani Zulham <ramdhani.zulham@yahoo.com>
To: honda-supra-x-125@yahoogroups.com
Cc: Andreas Sulistyo <andreas@puninar.com>
Sent: Mon, February 8, 2010 9:33:07 AM
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

yup untuk itulah komunitas ini d buat...soale pola pikir masyarakat kita dah semakin kebalik "make helm itu bukan untuk ngelindungin kepala tp karena takut same polisi"ckckckckckck ....
kita balik ke diri masing2, ubah anggapan "PERATURAN DIBUAT UNTUK DILANGGAR" menjadi "PERATURAN DIBUAT UNTUK DI TAATI"
 
dhani
No.Zabogar be enem tuju lime belas te o u
pisangan lama-sudirman pp
#166



From: Yama <yama@rocketmail. com>
To: honda-supra- x-125@yahoogroup s.com
Cc: Andreas Sulistyo <andreas@puninar. com>
Sent: Mon, February 8, 2010 9:24:16 AM
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Itulah salah satu tujuan dibentuknya komunitas sepeda motor yang sadar akan safety riding, seperti komunitas kita ini. Untuk itu marilah kita pelan-pelan memberikan pengertian kepada orang-orang terdekat kita dulu, mudah-mudahan dari situ akan tertular virus anti helm cetok !

Salam,
 
Y A M A
HSX#098
B6765EDS



From: FaisaL DjabriL <galaxy_webmaster@ yahoo.com>
To: honda-supra- x-125@yahoogroup s.com
Sent: Mon, February 8, 2010 9:17:26 AM
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Thank's untuk koreksiannya, maksudnya juga masyarakat jakarta, eh nulisnya jadi masyarakat indonesia..
Hehehehe....


Rgds,
Faisal



From: "ketoepat@gmail. com" <ketoepat@gmail. com>
To: honda-supra- x-125@yahoogroup s.com
Sent: Mon, February 8, 2010 8:30:35 AM
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Sedikit dikoreksi ya mas bro,sebenernya bukan masyarakat indonesia.yg betul itu MASYARAKAT JAKARTA KHUSUSNYA,sebab klo di daerah itu mereka setau gw mengikuti UU No.22.bahkan di daerah itu DIHARAMKAN memakai helm CETOK,jd klo menurut gw POLISI dijakarta harus lebih tegas sm pengendara roda2.

Salam damai

Herie
#197
B6591OK
Babelan City

Sent from my BlackBerryÃÆ'‚® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !


From: FaisaL DjabriL <galaxy_webmaster@ yahoo.com>
Date: Sun, 7 Feb 2010 17:13:55 -0800 (PST)
To: <honda-supra- x-125@yahoogroup s.com>
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Wah, anak muda yang satu ini kata2nya salut euih...
Masyarakat di indonesia adalah masyarakat yang majemuk dengan berbagai macam masalah yang kompleks bangeeeett.. . tidak mudah untuk merubah jatidiri masyarakat kita.. mungkin butuh waktu bertahun-tahun bahkan berabad-abad untuk mendisiplinkan masyarakat kita.. saya juga yakin diantara kita juga pernah berbuat kesalahan atau bahkan melanggar peraturan (termasuk saya sendiri..hehehehe. .), tapi semuanya kembali ke hati nurani kita masing2 saja, mau patuh atau tidak..


Rgds,
Faisal # 059


From: "fahry_muhammad@ yahoo.com" <fahry_muhammad@ yahoo.com>
To: Hsx <honda-supra- x-125@yahoogroup s.com>
Sent: Mon, February 8, 2010 8:07:31 AM
Subject: Re: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

Salam brotherhood

Dear bro radya, sulit untuk mengubah pola pikir bangsa indonesia. Sebagian orang mempunyai prinsip " hukum di buat untuk di langgar".... kalo semua org memiliki prinsip seperti itu, kapan mau maju negara indonesia ini. Sakrang kita sebagai pengguna kendaraan roda 2 yang menaati perarturan, harus bisa sebagai contoh bagi masyarakat. Memang ada beberapa biker yg tidak menaati peraturan, namun tidak semua biker seperti itu.

Intinya , kita harus menjadi teladan bagi masyarakat indonesia. Demi memajukan negara tercinta ini.

Salam jagur
#039
Lagi_perpanjang_ stnk_di_samsat_ timur

Sent from my BlackBerryÃÆ'‚®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: adya genduts <adya_genduts@ yahoo.com>
Date: Sun, 7 Feb 2010 16:38:20 -0800 (PST)
To: <honda-supra- x-125@yahoogroup s.com>
Subject: [HSX 125 Community] [WTS]: UU No.22 Tahun 2009 APAKAH EFEKTIF???

 

    Sudah lebih dari sebulan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 di berlakukan, masa sosialisasi pun sudah lewat. sekarang sudah masuk bulan ke dua di tahun 2010 namun belum ada "PERUBAHAN" terhadap perilaku berkendara masyarakat.. apakah UU tsbt tidak berjalan efektif apakah masyarakat ini yg sudah bobrok "OTAKNYA", sehingga sulit dirubah "POLA PIKIRNYA".. tanya knapa.. damn.

 
---gend'Z---
b6117kig
#112 only..
"HOOLIGAN-BANDUNG"







__._,_.___
----------------------------------------------------------------------

Motto: "Hospitality, Safety & X-tra smile"

Please Visit:
http://www.honda-suprax125.org
http://hsx125c.multiply.com
http://hsx-125.blogspot.com/ for database milis

�ASK NOT WHAT YOUR COMMUNITY CAN DO/GIVE FOR YOU BUT ASK WHAT YOU CAN DO/GIVE FOR YOUR COMMUNITY�

----------------------------------------------------------------------
.

__,_._,___