mudah mudahan aparat kepolisian yang menjadi eksekutor di lapangan pada saat adanya pelanggaran dapat bertindak tegas
*pesimis mode on*
Salam,
Boma
Verba volant scripta manent...
----- Original Message -----
From: herdianto
To: honda-tiger@
Sent: Tuesday, September 15, 2009 11:04 AM
Subject: Bls: [honda-tiger] UU-Lalin 2009,bener ga ya ??
bener bro... itu UU Nomor 22 tahun 2009, yang di undangkan bulan juni 2009
--- Pada Sel, 15/9/09, bhayu tiger <bhayu_tiger2000@
Dari: bhayu tiger <bhayu_tiger2000@
Judul: [honda-tiger] UU-Lalin 2009,bener ga ya ??
Kepada: honda-tiger@
Tanggal: Selasa, 15 September, 2009, 8:22 AM
Pasal 285
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur,
lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur
ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf
b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah).
Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi
yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)
bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00
(satu juta rupiah).
Pasal 293
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan
penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah).
Sumber : http://www.djpp. depkumham. go.id/inc/ buka.php? czozMToiZD0yMDAw KzkmZj11dTIyLTIw MDlidC5odG0manM9 MSI7
New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail.
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/
[Non-text portions of this message have been removed]
Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe