Tuesday, September 15, 2009

Re: [honda-tiger] UU-Lalin 2009,bener ga ya ??

 

mudah mudahan aparat kepolisian yang menjadi eksekutor di lapangan pada saat adanya pelanggaran dapat bertindak tegas

*pesimis mode on*

Salam,
Boma
Verba volant scripta manent...

----- Original Message -----
From: herdianto
To: honda-tiger@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, September 15, 2009 11:04 AM
Subject: Bls: [honda-tiger] UU-Lalin 2009,bener ga ya ??

bener bro... itu UU Nomor 22 tahun 2009, yang di undangkan bulan juni 2009

--- Pada Sel, 15/9/09, bhayu tiger <bhayu_tiger2000@yahoo.com> menulis:

Dari: bhayu tiger <bhayu_tiger2000@yahoo.com>
Judul: [honda-tiger] UU-Lalin 2009,bener ga ya ??
Kepada: honda-tiger@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 15 September, 2009, 8:22 AM

Pasal 285

(1)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi

persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu

utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur

kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106

ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan

paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima

puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi

persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur,

lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu

penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur

ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak

Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287

(1) Setiap orang yang mengemudikan

Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang

dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat

(4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf

b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling

banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu

rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan

Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat

(5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda

paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu

rupiah).

Pasal 288

(2) Setiap orang yang mengemudikan

Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi

yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan

dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00

(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan

Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat)

bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00

(satu juta rupiah).

Pasal 293

(1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan

lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan

atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu

utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 291

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda

Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)

bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu

rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan

penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling

banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh

ribu rupiah).

Sumber : http://www.djpp. depkumham. go.id/inc/ buka.php? czozMToiZD0yMDAw KzkmZj11dTIyLTIw MDlidC5odG0manM9 MSI7

New Email addresses available on Yahoo!

Get the Email name you&#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail.

Hurry before someone else does!

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Finance

It's Now Personal

Guides, news,

advice & more.

Yahoo! News

Get it all here

Breaking news to

entertainment news

Sitebuilder

Build a web site

quickly & easily

with Sitebuilder.

.

__,_._,___