Wednesday, July 20, 2011

[HVC] Re: Razia plat No kendaraan

Tambahin ayat 4.
Bunyinya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.


Regards,

Lusi

B 6246 TNV
White horse - HV





Sent from my BlackBerry®


-----Original Message-----
From: "Lusi Oktaviani" <6246tnv@gmail.com>
Date: Wed, 20 Jul 2011 02:17:06
To: <honda-vario@yahoogroups.com>
Reply-To: 6246tnv@gmail.com
Subject: Razia plat No kendaraan

Good morning all...om bro, auntie n sist..

FYI


JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi berencana melakukan razia pelat nomor kendaraan mulai hari Rabu (20/7/2011). Polisi akan mencopot pelat nomor jika pelat nomor itu tidak sesuai spesifikasinya. Pengendaranya pun akan ditilang dan denda Rp 500.000.

Kepala Seksi Penindakan Pelanggaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Adhie Santika, mengatakan, pelat nomor kendaraan harus dibuat dan terpasang sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri. "Pelat nomor kendaraan itu sudah ada ukuran standarnya. Antara huruf dan angka juga berjarak, tidak dipepet-pepetkan," kata Santika, Selasa (19/7/2011).

Ia mengakui, karena mendapat "nomor cantik", pemilik kendaraan mencetak sendiri atau memodifikasi pelat nomor kendaraannya. Santika mencontohkan kendaraan dengan nomor B 17 IKU yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga yang terlihat pada pelat kendaraan adalah tulisan "Bijiku".

"Karena dimodifikasi begitu, terbacanya jadi macam-macamlah. Yang sebenarnya, itu akan merugikan pemilik kendaraan tersebut jika misalnya kendaraan itu dicuri. Kami yang patroli untuk menghadang ketika menerima laporannya jadi sulit untuk cepat mengidentifikasinya di jalan," tutur Santika.

Selain itu, polisi juga akan menertibkan pelat nomor instansi atau lembaga yang menempelkan lambang-lambang lembaganya pada pelat nomor sehingga mengaburkan identitas nomor kendaraan. Penempelan lambang yang keliru itu, misalnya, sampai menutupi huruf pada pelat nomor kendaraanya.

"Kalau kedapatan ada pelat nomor yang tidak standar itu, kami akan mencopot pelat tersebut dan menilangnya," jelas Santika.

Dasar hukum penindakan pelanggaran itu adalah Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pelanggar pasal ini dikenakan sanksi denda Rp 500.000," katanya.






Sent from my BlackBerry®


------------------------------------

"I'M VARIO"
www.varioclub.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-vario/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-vario/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-vario-digest@yahoogroups.com
honda-vario-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-vario-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/