Thursday, July 14, 2011

Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal

 

sekedar berbagi pengalaman, saya pernah 2 kali berurusan dengan polisi masalah
lalu lintas.
pengalaman yang pertama, saya kena tilang karena berusaha melawan arus pada
jalur yang salah. Polisi yang menilang saya sifatnya galak, namun selalu saya
tanggapi dengan tenang. Saya mengaku salah dan saya diberi slip tilang yang
berwarna merah. Namun saya minta slip tilang yang berwarna biru. (Surat tilang
yang dibawa polisi ada 3 rangkap, putih, merah, dan biru)

Bedanya merah dan biru apa ya???
Kalo merah berarti kita mengurus tilang kita melalui jalur persidangan lalu
membayar denda.
Kalo biru berarti kita langsung dapat membayar denda pada bank yang telah
ditunjuk.

Kok bisa ada 2 jalur seperti itu???
Iya bisa, kalo lewat persidangan artinya kita dapat membela diri kita bahwa kita
melakukan hal yang benar melalui prosedur yang berlaku dan biasanya harus
menunjukkan bukti2nya dan mungkin saksi. (Prosesnya agak ribet)

Kejadian yang pertama ini saya mengakui kesalahan saya langsung tetapi di kasih
slip merah, saya protes ke polisi tersebut akhirnya diganti juga dengan yang
slip biru. Polisi tersebut dengan baik menjelaskan kepada saya pasal yang telah
saya langgar, dan itu merupakan hak pelanggar untuk bertanya akan pasal
tersebut.

Kemudian kejadian berikutnya saya ditilang karena dianggap melewati lampu saat
berwarna merah. Saya protes tidak mau ditilang karena saya melihat saat itu
lampu masih dalam keadaan hijau, dan karena ada sebuah motor lain yang memotong
dari sisi kiri saya terpaksa saya agak berhenti di tengah perempatan yang saya
lalui. Polisi tersebut memaksa saya untuk menerima slip merah tersebut, saya
keberatan karena saat itu saya dalam 1 mobil berisi 7 orang yang artinya saya
punya 6 orang saksi yang melihat lampu dalam keadaan hijau kemudian saya tantang
polisi tersebut juga hadir dalam persidangan dan saya akan bawa saksi2 saya ini.
Akhirnya tuh polisi gak jadi nilang saya dan mengembalikan stnk dan sim saya.

Dari pengalaman saya ini saya mengambil kesimpulan:
1. Patuhi rambu2 lalu lintas yang ada (Jangan kalo ada polisi doang, kebiasaan
seperti ini bukanlah pengguna jalan yang benar)
2. Akui kesalahan jika memang salah (Selalu junjung kebenaran)
3. Gak semua polisi memiliki sifat yang buruk, sebagian besar yang saya temui
semuanya baik
4. Komunikasi yang baik dengan aparat, jangan terbawa emosi
5. Kenali pasal2 lalu lintas dan ketahui prosedur penyelesaiannya
6. Tidak memberikan suap, biarkan denda yang kita bayar untuk masuk ke kas
negara bukan kantong aparat. (Setahu saya ada peraturan begini: jika ada
pelanggar yang tebukti menyuap petugas akan kena denda sebesar 10 jt, dan jika
ada pelanggar yang mendapatkan petugas meminta suap akan mendapatkan reward 10
jt. Gak tau deh bner atau gak, saya taunya dari beberapa polisi patwal yang saya
knal)

Buat om yang udah kena tilang dapet slip merah silahkan ikuti aja prosedurnya
dengan bnar. Kalo agak ribet ya itu udah risiko karena kita kurang mengetahui
hal2 seperti ini. Kalo gak salah sih prosesnya di persidangan cepat kalo memang
kita gak ada keluhan apa2. Yang membuat lama itu karena jumlah yang di sidang
cukup banyak, dan juga kebiasaan hakim jaksanya yang kerjanya agak santai
(maklumlah kan PNS). Mudah2an sih teman2 disini ada knalan yang bisa mempermudah
prosesnya om, kalo gak salah saya juga pernah liat ada polisi pake motor vario
dengan stiker HVC.

rgrds
marjo

________________________________
From: shari nurhayati <shari_hutahaean@yahoo.com>
To: "honda-vario@yahoogroups.com" <honda-vario@yahoogroups.com>
Sent: Wed, July 13, 2011 5:09:45 PM
Subject: [HVC] Kena Tilang 2 pasal

Selamat sore,

numpang curhat dong,

awal juli kemaren, saya kena tilang di belokan dr saharjo...ntah karena poltak
(polos lugu tak berotak) gak lihat mobil plokis segede gaban di seberang jalan..
akhirnya saya diberikan surat cinta berwarna merah...
harusnya sidang tgl 8 juli 2011, namun karena satu dan lain hal, saya ngga
sempat datang, rencananya saya ambil besok.. setelah saya perhatikan, saya kena
pasal 287 (1) dan 106 (9).. Whaat, belok di perboden ampe kena 2 pasal...

Mohon bantuan para suhu di milis ini, hewan apakah pasal 286 dan 106 itu yah...
Aduh ngga rela banget, walau salah tapi koq ngga adil aja menurut saya (ada yah
polisi yang adil)....

Terimakasih buat bantuannya..

salam,
shari
3454 TDV

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
"I'M VARIO"
www.varioclub.com
.

__,_._,___