Tuesday, July 26, 2011

[HORNET] lakalantas yg berujung ancaman 'Kamu aku karungi'. (..Apaaa..??...)

 

*Jakarta* - Tim Hukum Jawa Pos akhirnya melaporkan dugaan intimidasi yang
dilakukan suami Briptu Nina ke Propam Mabes Polri. Laporan ini dilakukan
karena sejumlah orang yang diduga kuat anggota polisi udara sempat
mendatangi Polsek Ciputat, tempat Ibnu sempat ditahan.

"Yang kita laporkan di sini adalah anggota berinisial H, menjelang proses
penyidikan ada seorang yang kita duga anggota polisi udara (Polud) yang
menyatakan 'Kamu aku karungi'," kata Tim Hukum Jawa Pos Imam Syafii.

Hal itu disampaikan Imam usai melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2011). Menurut Imam,
suami Briptu Nina juga datang ke Polsek Ciputat.

"Pukul 11 malam, suaminya datang ke ruang penyidikan bilang 'Saya cuma lihat
kamu, saya cuma mau lihat menghapal mukamu'. Ini ancaman, jangan-jangan
mengintervensi penyidikan," kata Imam.

Imam juga melihat adanya kejanggalan dari proses penyidikan di Polsek
Ciputat. Saat sehabis kejadian, penyidik Polsek Ciputat telah menetapkan
kasus tersebut sebagai kasus penganiayaan ringan.

"Tapi setelah kejadian itu, tiba-tiba, besoknya ada visum kedua Briptu Nina
yang menjadikan kasus ini penganiayaan berat. Jangan-jangan karena
kedatangan dari orang Polud yang ke polsek itu. Sudah dua kali," kata Imam.

Imam mengaku tidak habis pikir dengan hasil visum kedua yang menyatakan ada
luka memar di punggung dan luka bekas operasi cesar yang terbuka lagi.
Padahal, Ibnu hanya memukul bagian muka, dan itu pun saat Briptu Nina
mengenakan helm.

Menurut Imam, kedatangan Polud ke Polsek Ciputat ini memang bukan untuk
pertama kalinya. Sebelumnya, untuk kasus lain, Polud juga sempat mendatangi
polsek tersebut. Tidak hanya mengancam, Polud juga sempat merusak Polsek.

"Polsek itu diserang orang Polud, kacanya pecah semua di kasus lain. Kita
khawatir Polsek trauma karena sudah dua kali datang lagi sehingga membuat
penyidik tidak obyektif," kata Imam.

Hingga kini pihak Briptu Nina belum bersedia berkomentar banyak. Saat
dihubungi detikcom melalui telepon, Briptu Nina juga enggan menceritakan
bagaimana kronologi kejadian menurut versinya. Sedangkan suaminya, Iptu
Haryanto tidak mengangkat ponsel saat dihubungi detikcom berkali-kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ibnu, dilaporkan oleh Briptu Nina dalam
kasus dugaan pemukulan. Kasus itu terjadi sebagai buntut tabrakan antara
sepeda motor Nina dan Ibnu beserta keluarganya.

Pada saat kejadian, Ibnu sudah meminta maaf dan mengajak untuk berdamai,
namun ditolak oleh Nina. Nina memilih untuk melaporkan Ibnu ke Polsek
Ciputat.

Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat lalu kemudian Polres Jaksel. Ibnu
dikenakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan
dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Saat ini Ibnu dilepaskan dari
tahanan dengan status tersangka. Ia dikenai wajib lapor.

*(ken/nrl)*
http://www.detiknews.com/read/2011/07/12/185410/1679996/10/tim-hukum-jawa-pos-ada-ancaman-kamu-aku-karungi?nd992203605

<http://www.detiknews.com/read/2011/07/12/185410/1679996/10/tim-hukum-jawa-pos-ada-ancaman-kamu-aku-karungi?nd992203605>
--
*========================*
*Cak Sontul = Biker Elegant*
*========================*
*Anti Ugal-Ugalan & Ngehe dijalan
Apalagi jual lagak AROGAN.. .. ..
**========================*
*
*
*
*

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Terima Kasih anda telah ikut serta di dalam Milis ini.


*********************************************
Kalau ingin me-reply, mohon pesan yang tidak di perlukan dan sudah panjang di hapus agar message tidak terlalu panjang
Jangan mem-posting message yang tidak ada Hubungannnya dengan Milis ini, SPAM Mail, Junk Mail, SARA.

Tolong Kerjasamanya...
*********************************************

Terima Kasih,

Moderator Team
.

__,_._,___