dear om momod, numpang benwith dikit yah. smoga berkenan, trims.
sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
twitter: @edorusia
artikel lain:
jalan dan kecelakaan lalu lintas
yamaha terus memperkecil jarak
Polda Gandeng Yamaha Kampanye Lampu Utama
SEPANJANG lima hari Polda Metro Jaya (PMJ) bersama PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) menggelar program Klik Byar yang menyasar para pengendara sepeda motor. Klik Byar adalah progeam membuat switch on yakni saat menghidupkan mesin lampu utama sepeda motor langsung menyala.
Program yang digelar sepanjang Selasa, 12 Oktober- Sabtu, 16 Oktober itu, menyasar para pengendara sepeda motor merek Yamaha yang melintas di Jakarta.
Titik operasi ada di enam simpul yakni Silang Monas, Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading, Jl. Kyai Tapa dekat Trisakti, Jl. DI. Panjaitan depan PT. Wika arah Selatan, depan Taman Makam Kalibata, dan depan Parkir Dit Lantas PMJ.
Kasubdit Dikyasa PMJ AKBP Kanton Pinem dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Klik Byar bertujuan untuk keselamatan pengguna kendaraan roda dua. Sepeda motor yang terlihat dari jarak jauh oleh pengguna jalan lainnya karena lampu utama menyala, kata Pinem, bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. "Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Diharapkan sebagian besar sepeda motor yang ada di wilayah DKI Jakarta sudah terpasang light switch on," kata dia.
Data PMJ menyebutkan, hingga September 2010, di Jakarta ada sekitar 5,97 juta unit sepeda motor. Terkait kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pada Januari-Agustus 2010, terdapat 3.118 kasus yang menyebabkan 186 orang korban tewas dan dua ribuan korban luka.
Bagi Paulus S Firmanto, general manager PT YMKI, pihaknya mendukung program Klik Byar karena ada jaminan program tersebut dijalankan secara konsisten. "Kami menyiapkan empat teknisi ditiap titik operasi," kata dia, saat berbincang dengan saya, Senin (11/10/2010) malam.
Dia mengaku Yamaha selalu akomodatif untuk program keselamatan jalan, termasuk soal kewajiban menyalakan lampu utama.
Maklum, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 tahun 2009, khususnya pasal 107 ayat (2) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Ada sanksinya loh. Di pasal 293 UU tersebut ditegaskan mengendarai sepeda motor di jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan 15 (limabelas) hari atau denda maksimal Rp 100 ribu rupiah. (edo rusyanto)
artikel lain:
jalan dan kecelakaan lalu lintas
yamaha terus memperkecil jarak
sumber (http://edorusyanto.wordpress.com)
Happy 6th Anniversary MiLYS!
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================