waduh ngomongin soal pasal sih.. -pemantul cahaya kyanya mata kucing yang ada di spakbor blakang(r2) dan di mika lampu blakang(r4) Sent from my StormBerry Powered by Telkomsel 3G® Beberapa hal yang perlu diperhatikan/ - Kendaraan harus memiliki pemantul cahaya.....( - Ban yang alurnya sudah tipis akan kena tilang....(seberapa tipis alur yang diperbolehkan? - Buat Roda 4+ kudu ada lampu tanda batas dimensi badan kendaraan... - Penempelan pada roda4+...(maksutnya - Speda Motor kudu nyalain lampu utama di siang hari... (klo lagi jalan jauh, kebut dan jalan 2arah sih masuk akal...lha macet2 pada nyalain lampu, apa ga bikin tambah panas aja??) - Helm standar nasional indonesia... (berarti ga boleh pake helem Nollan, Shoei, Airoh, AGV, Caberg dan berbagai helem bermutu internasional lainnya) Adakah yang bisa kasih penjelasan padaku....please. kalau bisa 1:30 kenapa pakai yang 1:10 ?.....sendirian pulak !!?? '' From: yamaha_scorpio@ SIAPA TAHU BERGUNA
bener2 mantep dah buat polisi kalo ane bilang..
semua UUD yang baru bener2 bikin 'machok' dompet gan..
nih ane nemu di forum sebelah (*yg manggilnya juragan itu lho)..
ada 2 link :
1. http://www.kaskus.
2. http://www.djpp.
NB : nomer 2, yang pentingnya ada di pasal skitar 281-293..(tp sebenarnya semua juga penting)..
dah ntu aja yg Anak cekola bisa kasih..Ma'lum, Kemarin Pa Guru bersabda sekaligus share pengalaman baru ketilang gara-gara ngajarin anaknya bawa motor dijalan depan kantor lurah.. :D
Best Rgds,
Donny
ICornering
-ban ngga jelas nih.. Standarisasinya seperti apa ya?
-roda 4+ (maksudnya lebih dari roda 4), klo di truk dan bis di pojok atas bawah kiri kanan biasa ada lampu, nah itu petunjuk dimensi lebar dan panjang kendaraan
-penempelan: sepeti bis tempel om.. Dlu ada ppd sekarang ada trans jakarta (busway)
-lampu: klo macet saya matiin aja, hehe..
-helm: nah yang ini bingung nih.. Harusnya sih bisa ya, cuma ya ngga tau deh soalnya beberapa produk belum ada sni.. Makanya ane pakek yang sudah ada sni-nya aja..
Smoga membantu..
Regards:
Adnan
10:46:52
Mon, Nov 2, 2009
* Sent From PC Kantor
~ ER ~
'' Wujudkan hidup yang lebih nyaman...kurangi konsumsi BBM agar bumi kembali sejuk...
Sent: Thursday, October 29, 2009 3:39 PM
To: yamaha_scorpio@
Subject: [yamaha_scorpio] Fw: Fw: Undang2 Baru (Denda Motor) R2 = Roda Dua (mudah2an berguna) OOT
Subject: FW: Undang2 Baru (Denda Motor) R2 = Roda Dua
(Embedded image moved to file: pic28703.jpg)
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan
ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau
lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan
kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor,
bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda
coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang
dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
banyak Rp250.
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda
paling banyak Rp1.000.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau
denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm
standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan
penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.
This email is intended only for the use of the individual or entity to
which it is addressed and may contain information that is confidential and
may also be privileged. Any form of unauthorized use or dissemination is
strictly prohibited. If you are not the intended recipient or if this
email is otherwise sent to you in error, you should not disseminate,
distribute or copy this email and you should delete it immediately and
notify us. Thank you.
---
"This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet."
--
- I Love Cornering -
Attachment(s) from Donny ex.Anak Cekola van Bandung
1 of 1 Photo(s)
HAPPY MiLYS 5TH ANNIVERSARY CELEBRATION
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist Gelys kami. Ajukan permintaan
pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe