Mungkin tergantung perintah dari komandannya bro atau tergantung dari perintah kapolres / kapolsek setempat.
Poetra
HVC #181
Sent from my PoetBerry® kalo ada pulsa, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: Aant Rakashiwi <aantrakashiwi@yahoo.com>
Sender: honda-vario@yahoogroups.com
Date: Thu, 14 Jul 2011 03:29:02
To: honda-vario@yahoogroups.com<honda-vario@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-vario@yahoogroups.com
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
mau tanya neh om..
beda'y POLANTAS sama POLISI (yg bagian kriminal2 gitu).
tapi POLISI yg bagian kriminal2 gitu juga suka nilang dan bikin razia juga. bukan'y yg punya hak di Lalu lintas cuma POLANTAS doang?
syukron....
________________________________
From: Martin Jowan <newdjoe32@yahoo.com>
To: honda-vario@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 14, 2011 3:02 PM
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
1. Patuhi peraturan lalu lintas : sangat setuju om, terutama menghargai sesama
pengguna jalan
2. Nitip sama petugas : yah kalo sama2 pengertian sih gapapalah
3. Uang denda masuk kas negara : kalo Indonesia sih saya masih ragu
marjo 3128
________________________________
From: Teguh BR <teguhbr77@yahoo.com>
To: honda-vario@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 14, 2011 1:10:06 PM
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
opini pribadi saya begini om Martin, ...
antara memilih mengukuti sidang tilang
sibandingkan dengan nitip sidang (bukan menyuap nih.... cuman nitip hehehehe)
kepada petugasnya ....
ada dugaan ... uangnya sama-sama lari entah kemana
gak sampe ke kas negara
bedanya, kalo nitip, ya "dikelola" petugas polantasnya
kalo sidang, "pengelolaannya" akan lebih panjang dan berjenjang
jadi ya ...
sebisa mungkin patuhi saja aturan lalu lintas
kalo memang kita bersalah
ya diakui saja kesalahannya
kalo petugas menawarkan titip sidang
khan maksud baik tuh, asal jasa nitipnya gak terlalu besar
khan ya sama-sama enak
tapi kalo merasa sidang lebih baik, ya silahkan saja diikuti
tapi saran saya sih, minta bukti pembayaran
wassalam thank you and best regards * teguh br - semarang *
--- On Thu, 7/14/11, Martin Jowan <newdjoe32@yahoo.com> wrote:
From: Martin Jowan <newdjoe32@yahoo.com>
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
To: honda-vario@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 14, 2011, 12:43 AM
blum pernah om, tapi saya pernah liat prosesnya di PN jakarta selatan. Untuk
slip merah, denda tilang diputuskan di persidangan. Kalo slip biru langsung
diputuskan oleh petugas polantasnya. Tapi biasanya besar tilangnya tidak
melebihi 10% dari denda maksimal pada pasal yang diberikan ke kita. Dan itu
tergantung toleransi petugas polantas terhadap kita. (makanya saya bilang
komunikasikan dengan baik kepada polantasnya).
Kalo bukti pembayaran denda untuk persidangan saya blum pernah dapatkan.
Tapi kalo untuk slip biru saya punya slip bukti yang diberikan oleh bank dan
saya yakin itu masuk ke kas negara karena ada atas nama dari no rekeningnya
(saya lupa atas nama rek lembaganya). Dari bukti pembayaran tsb kita tinggal
tunjukkan ke polantas yang memegang sim/stnk kita. CMIIW
rgrds
marjo
________________________________
From: Teguh BR <teguhbr77@yahoo.com>
To: honda-vario@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 14, 2011 11:16:32 AM
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
masbro Martin udah pernah ikut sidang tilang ?
yg saya tau, di PN Semarang,
denda tilang (rupiahnya) tidak dicantumkan di surat tilang
nilai tilang diputuskan hakim,
kita bayar sesuai putusan itu
nah .... gak ada tuh slip/kwitansi bukti pembayaran nya
pertanyaannya,
apa iya ... itu masuk kas negara ???
wassalam thank you and best regards * teguh br - semarang *
--- On Wed, 7/13/11, Martin Jowan <newdjoe32@yahoo.com> wrote:
From: Martin Jowan <newdjoe32@yahoo.com>
Subject: Re: [HVC] Kena Tilang 2 pasal
To: honda-vario@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 13, 2011, 12:23 PM
sekedar berbagi pengalaman, saya pernah 2 kali berurusan dengan polisi masalah
lalu lintas.
pengalaman yang pertama, saya kena tilang karena berusaha melawan arus pada
jalur yang salah. Polisi yang menilang saya sifatnya galak, namun selalu saya
tanggapi dengan tenang. Saya mengaku salah dan saya diberi slip tilang yang
berwarna merah. Namun saya minta slip tilang yang berwarna biru. (Surat tilang
yang dibawa polisi ada 3 rangkap, putih, merah, dan biru)
Bedanya merah dan biru apa ya???
Kalo merah berarti kita mengurus tilang kita melalui jalur persidangan lalu
membayar denda.
Kalo biru berarti kita langsung dapat membayar denda pada bank yang telah
ditunjuk.
Kok bisa ada 2 jalur seperti itu???
Iya bisa, kalo lewat persidangan artinya kita dapat membela diri kita bahwa kita
melakukan hal yang benar melalui prosedur yang berlaku dan biasanya harus
menunjukkan bukti2nya dan mungkin saksi. (Prosesnya agak ribet)
Kejadian yang pertama ini saya mengakui kesalahan saya langsung tetapi di kasih
slip merah, saya protes ke polisi tersebut akhirnya diganti juga dengan yang
slip biru. Polisi tersebut dengan baik menjelaskan kepada saya pasal yang telah
saya langgar, dan itu merupakan hak pelanggar untuk bertanya akan pasal
tersebut.
Kemudian kejadian berikutnya saya ditilang karena dianggap melewati lampu saat
berwarna merah. Saya protes tidak mau ditilang karena saya melihat saat itu
lampu masih dalam keadaan hijau, dan karena ada sebuah motor lain yang memotong
dari sisi kiri saya terpaksa saya agak berhenti di tengah perempatan yang saya
lalui. Polisi tersebut memaksa saya untuk menerima slip merah tersebut, saya
keberatan karena saat itu saya dalam 1 mobil berisi 7 orang yang artinya saya
punya 6 orang saksi yang melihat lampu dalam keadaan hijau kemudian saya tantang
polisi tersebut juga hadir dalam persidangan dan saya akan bawa saksi2 saya ini.
Akhirnya tuh polisi gak jadi nilang saya dan mengembalikan stnk dan sim saya.
Dari pengalaman saya ini saya mengambil kesimpulan:
1. Patuhi rambu2 lalu lintas yang ada (Jangan kalo ada polisi doang, kebiasaan
seperti ini bukanlah pengguna jalan yang benar)
2. Akui kesalahan jika memang salah (Selalu junjung kebenaran)
3. Gak semua polisi memiliki sifat yang buruk, sebagian besar yang saya temui
semuanya baik
4. Komunikasi yang baik dengan aparat, jangan terbawa emosi
5. Kenali pasal2 lalu lintas dan ketahui prosedur penyelesaiannya
6. Tidak memberikan suap, biarkan denda yang kita bayar untuk masuk ke kas
negara bukan kantong aparat. (Setahu saya ada peraturan begini: jika ada
pelanggar yang tebukti menyuap petugas akan kena denda sebesar 10 jt, dan jika
ada pelanggar yang mendapatkan petugas meminta suap akan mendapatkan reward 10
jt. Gak tau deh bner atau gak, saya taunya dari beberapa polisi patwal yang saya
knal)
Buat om yang udah kena tilang dapet slip merah silahkan ikuti aja prosedurnya
dengan bnar. Kalo agak ribet ya itu udah risiko karena kita kurang mengetahui
hal2 seperti ini. Kalo gak salah sih prosesnya di persidangan cepat kalo memang
kita gak ada keluhan apa2. Yang membuat lama itu karena jumlah yang di sidang
cukup banyak, dan juga kebiasaan hakim jaksanya yang kerjanya agak santai
(maklumlah kan PNS). Mudah2an sih teman2 disini ada knalan yang bisa mempermudah
prosesnya om, kalo gak salah saya juga pernah liat ada polisi pake motor vario
dengan stiker HVC.
rgrds
marjo
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
www.varioclub.com