Monday, May 2, 2011

Re: [honda-tiger] UU No 22 Lantas & Sanksinya

 

Ini serius UU nya? Bukan april mop ya?

*nungguin om Edo R njawab :)*
-----Original Message-----
From: deskuntil <deskuntil@yahoo.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Mon, 02 May 2011 18:46:21
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: RE: [honda-tiger] UU No 22 Lantas & Sanksinya

nama di STNK harus sesuai dengan pengendara dan SIM?!?!?
denda RP.500,000?!?!?!?
Walaupun blm 100% tapi ini peraturan akal2an aja alias maksa

Sent from Samsung Mobile On Android With Telkomsel

deril_ds@yahoo.com wrote:

>Copas dari milis tetangga.... kalo repost mohon maaf yaa
>suhu,partisan, simpatisan, semuaaa deh..peniikmat dan pecinta Honda Tiger tercinta
>>Waspadalah. ...pertanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar
>>Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan
>>UU No.22 Tahun 2009)
>>Prihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
>>- Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
>>- Dilarang menerima Telp saat mengendarai Motor
>>- Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
>>- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
>>- Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang
>>bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp
>>500.000 (untuk yg ini belum 100%)
>>- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
>>- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
>>- Dilarang Merubah Plat Motor anda
>>- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau, kuning,putih) ,
>>lampu harus sesuai Standar Pabrik
>>
>>Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
>>- Memakai helm SNI
>>- Kaca Spion
>>- Memakai Sepatu
>>- Memakai Jaket
>>- Memakai Sarung Tangan
>>- Pentil Ban
>>
>>
>>Ini dia pasal2 yg bersangkutan :
>>
>>• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
>>Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
>>keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur
>>dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan
>>ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
>>
>>(Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng
>>
>>dan tidak mengenakan helm SNI.
>>
>>• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
>>Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
>>berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
>>mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
>>cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul
>>cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki
>>rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang
>>diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana
>>kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti
>>diatur dalam Pasal 278
>>
>>• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
>>Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini
>>denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu
>>Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak
>>mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak
>>
>>lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan
>>tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda
>>
>>paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
>>
>>• Konsentrasi dalam Berkendara
>>Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
>>bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
>>dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
>>mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau
>>
>>denda paling banyak Rp 750.000
>>
>>• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
>>Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
>>keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
>>aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
>>bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
>>
>>• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
>>- Pengemudi sepeda motor
>>Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion,
>>
>>klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya,
>>alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat
>>
>>(3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan
>>pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
>>
>>- Pengemudi roda empat/lebih
>>Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
>>meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
>>dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
>>pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,
>>spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat
>>(2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua
>>bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
>>
>>• STNK, Jangan Lupa
>>Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
>>sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
>>kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi
>>kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
>>dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
>>
>>• SIM Harus yang Sah Ya…
>>Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
>>bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan
>>pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp
>250.000.
>>
>>• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
>>Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
>>mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan,
>>juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
>>
>>paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
>>
>>• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
>>Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
>>dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
>>menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling
>>
>>lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
>>
>>• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
>>Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
>>lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan
>>dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp
>>
>>100.000.
>>
>>• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
>>Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan
>>isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar
>>ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau
>>
>>denda Rp 250.000
>>
>>• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
>>Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
>>mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta
>>memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi
>>paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
>>
>>• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
>>Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat
>>(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
>>tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
>>lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
>>ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas�.
>>
>>• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
>>Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling
>>lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
>>
>>• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
>>Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
>>dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
>>108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
>>(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
>>kiri
>>(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
>>a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
>>b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
>>digunakan sementara sebagai jalur kiri
>>(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
>>barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
>>(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan
>>kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
>>kendaraan lain.
>>
>>Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus
>>menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga
>>untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang
>>dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat
>>berkendara! """"berlaku untuk aparat jg ga yaa??""""""
>"ngiri,dy bebas berkeliaran tanpa mematuhi aturan tapi yaaa tidak semua nya
>bgitu"mereka jg manusia
>
>Semoga bermanfaat
>
>Salam
>
>Deril
>TTM --> Tiger Tapi Manis
>Tiger Motornya Manis Ridernya
>Powered by Telkomsel BlackBerry®

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------
.

__,_._,___