Wednesday, April 20, 2011

Re: [MiLYS] Re: Peraturan Lalu Lintas

 

Mungkin bisa ajah peraturan itu diterapkan, tapi yah mungkin bukan dalam waktu dekat ini karena :

1. Dari segi pendidikan belum merata ke pelosok2 negri jadi sangatlah sulit untuk pemahaman hal2 yang menyangkut peraturan. ( Jujur ajah masih banyak yang belum bisa baca di daerah pedesaan padahal, sudah ada kendaraan bermotor seliweran..)

2. Membentuk pribadi yang sadar akan manfaat hukum untuk kebaikan bersama.
Hal ini tidak mudah karena kembali ke point. no1.tadi.

Itu ajah dari saya.

Tks

Pada 20 April 2011 14:45, ER <er_thegreat@yahoo.com> menulis:
 

di luaran sonoh, contohnya Ausi, emang begono ceritanya.
ada yang melanggar...CPRETT!!...kena poto
trus poto beserta surat tilang dikirimin ke alamat si pemilik kendaraan untuk bayar denda.
klo si pemilik ga merasa, dia harus menjawab atau lapor bahwa saat itu yang pake kendaraan si anu.
nah nantinya akan keluar lagi surat tilang dikirimin ke si anu..dan si anu menyelesaikan urusannya.

ane melihat di luar sono cara begini bisa berjalan karna penduduknya dikit.
nah masalahnya di negri berpenduduk rame dan kompleks kek di mari bisa beda ceritanya...
misal...saya punya motor, tapi saya sewain buat ojek.
lah sama tukang ojek1 ternyata di sewain lagi ke ojek2
ojek2 mo istirahat dulu trus motornye dipinjemin ke ojek3...dst...trus si ojek 99 yang melanggar
padahal ujung2nya si ojek99 yang melanggar ternyata dah pindah kontrakan dan alamatnya ga jelas...
begimane tuh??...bakal berapa kali ada balesan surat menyurat yak?

btw...yang dimaksud sepatu itu definisinya kek gimana sih?CROCS termasuk sepatu bukan??
 
===============================================================================================
Will work for smile
~ER~
MilYS 341



From: Si Cantik <sigeulis@gmail.com>
To: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Sent: Wed, April 20, 2011 1:34:29 PM
Subject: Re: [MiLYS] Re: Peraturan Lalu Lintas

 

Normal2 aja kok aturan kaya gitu

Kenapa stnk dikaitkan dengan SIM? karena ke depannya polisi akan menerapkan tilang elektronik, jadi kalo ente melanggar aturan lalu lintas, polisi gak perlu repot2 berhentiin motor, cukup ngirimin foto motor yang melanggar plus dendanya ke alamat si pemilik motor.

Cuma yang saya liat aturan ini belum digarap secara mateng, soalnya dinegara yang sudah menerapkannya, nama di STNK yah kudu sama dengan nama pemilik SIM, lalu gmana kalo motornya dipinjem?

Jawabnya gak boleh !

Enakkan .. jadi sedikit egois karena peraturan :D, cuma biasanya nanti ada aturan first rider dan second rider, jadi selain pemilik motor, sang pemilik bisa menunjuk orang lain sebagai second rider.

By default nantinya first rider yang kena tilang kalau tuh motor melanggar, nah kalo first rider gak merasa bawa motor tinggal appeal aja dan bilang bahwa jam segitu dan hari itu si second rider yang bawa, jadi tilangnya jatoh ke second rider.

Yang bikin pusing yah diindo ini kadang 1 motor dipake berame2 alias salome dalam satu keluarga yang mungkin jumlahnya lebih dari 2 orang. Dan mungkin ini yang lagi digarap ama pak polisi.

BTW untuk asuransi motor diindo udah bagus tuh, selain si pemilik motor, maka pemilik motor bisa menunjuk second rider dan third rider yang ikutan dicover ama asuransi.

2011/4/20 TrashBOT <nol_8126624587@yahoo.com>
 

sumvah kocak abisss...
yang paling kocak ya itu stnk sim kudu sama nama....
kalo sim sama ktp, itu wajar banget. sama stnk?
menurut gue peraturan yang sekarang itu udah cukup.
nggak perlu cari2 kesalahan lagi.
atau ini salah satu upaya sistematis biar orang males bawa motor?
mengingat motor selalu dianggap biang kerok kemacetan...
(angkot kaleee...)

bentar lagi biar nggak ada komunitas motor,
dilarang nempel stiker selain striping pabrikan
dilarang pake box
dilarang aja naek motor... :D

Aan Depok 81G
[Aan bro...]
[Kelink sob...]



--- In yamaha_scorpio@yahoogroups.com, Mayhadi Kriswanto <myhadi5@...> wrote:
>
>
>
> FYI,
>
>
> Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu
> Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun
> 2011 )
>
> Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
>
> - Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
> - Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
> - Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
> - Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
> - Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang
> bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000
> (untuk yg ini belum 100%)
>
> - Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
> - Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
> - Dilarang Merubah Plat Motor anda
> - Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning,
> putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.
>
> Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
> - Memakai helm SNI
> - Kaca Spion
> - Memakai Sepatu
> - Memakai Jaket
> - Memakai Sarung Tangan
> - Pentil Ban
>
> Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :
>
> Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
> Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
> keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur
> dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan
> ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
> (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng
> dan tidak mengenakan helm SNI.
>
> Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
> Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara
> Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan,
> perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga
> pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi
> kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan
> perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi
> pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling
> lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal
> 278
>
> Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
> Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini
> denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas
> yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi
> lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan.
> Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki
> SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak
> Rp 1 juta (Pasal 281).
>
> Konsentrasi dalam Berkendara
> Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
> bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
> dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
> mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau
> denda paling banyak Rp 750.000
>
> Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
> Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
> keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
> aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua
> bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
>
> Lengkapi kaca spion dan lain-lain
> Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
> yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
> alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
> (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1),
> dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
> Rp 250.000.
>
> Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi
> persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur,
> lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu
> penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur
> ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca.
> Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling
> lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
>
> STNK, Jangan Lupa
> Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
> sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
> kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi
> kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
> dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
>
> SIM Harus yang Sah
> Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
> bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan
> pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
>
> Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
> Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
> mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga
> untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda
> paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
>
> Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
> Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
> dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan
> lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu
> bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
>
> Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
> Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
> lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan
> dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp
> 100.000.
>
> Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
> Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan
> isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan
> ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp
> 250.000
>
> Jangan Sembarangan Pindah Jalur
> Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
> mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta
> memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi
> paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
>
> Stop ! Belok kiri tak boleh langsung
> Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3)
> mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal
> tersebut â€Å"Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat
> lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali
> ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintasâ€.

>
> Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
> Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling
> lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
>
> Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
> Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
> dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
> 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
> (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
> kiri
> (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
> a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
> b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
> digunakan sementara sebagai jalur kiri
> (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
> barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
> (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan
> kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
> kendaraan lain.
>
> source :
> http://autos.groups.yahoo.com/group/bajaj_pulsar_indonesia/message/215895
>
> Terima Kasih,
>





--

Ki Bayu
MiLYS 733

__._,_.___
Recent Activity:
Mari kita ramaikan forum http://forum.milys.or.id

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist GeLYS kami. Ajukan permintaan pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

.

__,_._,___