Wednesday, April 20, 2011

[HVC] (INFO) Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor

--= 001 - 0643=--
"We may follow different faiths or religions. But we share ONE earth and ONE humanity"

-----Original Message-----
From: Ezequiel L <milan79sansiro@gmail.com>
Sender: extreme-m-i@yahoogroups.com
Date: Wed, 20 Apr 2011 15:18:21
To: <extreme-m-i@yahoogroups.com>
Reply-To: extreme-m-i@yahoogroups.com
Subject: [extreme-m-i] Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor

kl repost sorry.
copy dr sebelah.


sorry if late...
FYI,
Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan
Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU
No.22 Tahun 2011 )

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :

- *Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor*
- Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
- *Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor *
- Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
- * Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama
yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp
500.000 (untuk yg ini belum 100%) *
- Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
- Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
- Dilarang Merubah Plat Motor anda
- Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning,
putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.

Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
- Memakai helm SNI
- Kaca Spion
- Memakai Sepatu
- Memakai Jaket
- Memakai Sarung Tangan
- Pentil Ban

Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar
aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang
yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak
memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan
dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama
ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU
Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan
tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan
atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan
atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman
alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal
285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan
memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan,
lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi
pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau
dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp
250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan,
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak
Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak
satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal
295)

Stop ! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat
(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok
kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat
lalu lintasâ€.

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain.


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

"I'M VARIO"
www.varioclub.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-vario/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-vario/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-vario-digest@yahoogroups.com
honda-vario-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-vario-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/