~ER~
MilYS 341
From: Silvent'Z <even708@milys.or.id>
To: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Sent: Thu, March 24, 2011 10:55:05 AM
Subject: Re: [MiLYS] [inpoh] Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir
Bisa sampe rumah? Alamat sesuai dgn plat nomer brarti ya? Kalo STNK blum balik nama, nasibnya gimana itu yah?
Even - Silvent'z
Milys - 708
Ap-Aj - 008
<PioSilver6064>
<SmashSilver6056>
- Gak Keren Kalo Gak Modif -
toet...toet...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Katanya...
JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem tilang elektronik atau e-TLE yang baru diuji coba di lampu merah (traffic light) Sarinah memasang denda mahal sesuai dengan pasal yang diatur UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Kepala Subbidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK menyatakan, seorang pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 1,5 juta.
"Kalau pelanggarannya berlapis, pelanggar bisa kena denda Rp 1,5 juta. Denda satu pasalnya Rp 500.000. Nah, kalau dia melanggar stop line dan yellow box kemudian menerobos lampu merah, jadinya kan melanggar tiga pasal sekaligus," kata Yakub seusai dialog publik mengenai Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta yang berlangsung di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Dia juga meminta kepada media untuk ikut serta menyebarkan informasi ini ke masyarakat. Hal ini dikarenakan sosialisasi yang dilakukan kepolisian kurang gencar.
"Selama sebulan ini sosialisasi e-TLE hanya melalui forum-forum dan dialog-dialog semacam ini," ungkap Yakub.
Cara kerja dari e-TLE adalah kendaraan yang melanggar stop line saat lampu merah akan terfoto dan hasil rekamannya akan terkirim ke TMC lewat sensor elektronik. Kemudian surat tilang akan dikirim lewat pos sesuai data identifikasi. Apabila yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, maka STNK akan diblokir.
Setelah dibicarakan dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka setuju dengan sistem ini. Saat ini sistem e-TLE masih diuji coba di traffic light Sarinah. Denda sebesar Rp 500.000 ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 2 juncto Pasal 106 Ayat 4 tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.
----- Original Message -----From: ami sanSent: Thursday, March 24, 2011 9:43 AMSubject: [MiLYS] [inpoh] Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokiryang mau narsis... siap-siap kefoto
silahkan kunjungi
Judul : Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir
JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem tilang elektronik atau e-TLE yang baru diuji
coba di lampu merah (traffic light) Sarinah memasang denda mahal sesuai
dengan pasal yang diatur UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan
jalan.Kepala Subbidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Yakub DK menyatakan, seorang pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 1,5
juta."Kalau pelanggarannya berlapis, pelanggar bisa kena denda Rp 1,5 juta.
...
Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/03/24/0814138/Langgar.Aturan.Lalin.STNK.Bisa.Diblokir
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist GeLYS kami. Ajukan permintaan pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================