Thursday, March 24, 2011

Re: [MiLYS] [inpoh] Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir

 

Bisa sampe rumah? Alamat sesuai dgn plat nomer brarti ya? Kalo STNK blum balik nama, nasibnya gimana itu yah?

Even - Silvent'z
Milys - 708
Ap-Aj - 008
<PioSilver6064>
<SmashSilver6056>

- Gak Keren Kalo Gak Modif -

toet...toet...


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Katanya...


From: "Eriek Aditya" <eriek_as@hpm.co.id>
Sender: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Mar 2011 09:47:36 +0700
To: <yamaha_scorpio@yahoogroups.com>
ReplyTo: yamaha_scorpio@yahoogroups.com
Subject: Re: [MiLYS] [inpoh] Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir

 

ijin nampilin ya om....
 
Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir
Penulis: Riana Afifah | Editor: Hertanto Soebijoto
Kamis, 24 Maret 2011 | 08:14 WIB
Dibaca: 3809
RIANA AFFIFAHKepala Sub Bidang Penegakan Hukum, AKBP Yakub DK ketika diwawancarai pewarta usai menghadiri dialog publik mengenai Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta, Rabu (23/3/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem tilang elektronik atau e-TLE yang baru diuji coba di lampu merah (traffic light) Sarinah memasang denda mahal sesuai dengan pasal yang diatur UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Kepala Subbidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK menyatakan, seorang pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 1,5 juta.

"Kalau pelanggarannya berlapis, pelanggar bisa kena denda Rp 1,5 juta. Denda satu pasalnya Rp 500.000. Nah, kalau dia melanggar stop line dan yellow box kemudian menerobos lampu merah, jadinya kan melanggar tiga pasal sekaligus," kata Yakub seusai dialog publik mengenai Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta yang berlangsung di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (23/3/2011).

Dia juga meminta kepada media untuk ikut serta menyebarkan informasi ini ke masyarakat. Hal ini dikarenakan sosialisasi yang dilakukan kepolisian kurang gencar.

"Selama sebulan ini sosialisasi e-TLE hanya melalui forum-forum dan dialog-dialog semacam ini," ungkap Yakub.

Cara kerja dari e-TLE adalah kendaraan yang melanggar stop line saat lampu merah akan terfoto dan hasil rekamannya akan terkirim ke TMC lewat sensor elektronik. Kemudian surat tilang akan dikirim lewat pos sesuai data identifikasi. Apabila yang bersangkutan tidak membayar di BRI atau menghadiri sidang, maka STNK akan diblokir.

Setelah dibicarakan dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka setuju dengan sistem ini. Saat ini sistem e-TLE masih diuji coba di traffic light Sarinah. Denda sebesar Rp 500.000 ini sesuai dengan Pasal 287 Ayat 2 juncto Pasal 106 Ayat 4 tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

 

6694TNK - jujumarun
MiLYS - 691
 
----- Original Message -----
From: ami san
Sent: Thursday, March 24, 2011 9:43 AM
Subject: [MiLYS] [inpoh] Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir

 

yang mau narsis... siap-siap kefoto

silahkan kunjungi


Judul : Langgar Aturan Lalin, STNK Bisa Diblokir

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem tilang elektronik atau e-TLE yang baru diuji
coba di lampu merah (traffic light) Sarinah memasang denda mahal sesuai
dengan pasal yang diatur UU No 22/2009 tentang lalu lintas angkutan
jalan.Kepala Subbidang Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Yakub DK menyatakan, seorang pelanggar bisa dikenai denda maksimal Rp 1,5
juta."Kalau pelanggarannya berlapis, pelanggar bisa kena denda Rp 1,5 juta.
...

Berita Selengkapnya :
http://www1.kompas.com/read/xml/2011/03/24/0814138/Langgar.Aturan.Lalin.STNK.Bisa.Diblokir




__._,_.___
Recent Activity:
Mari kita ramaikan forum http://forum.milys.or.id

===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================

- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist GeLYS kami. Ajukan permintaan pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.

======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================

MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!

.

__,_._,___