Saturday, March 5, 2011

Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Ga tahu ngaruh ngga yg jelas tiger doang yg atas nama sendiri, lainnya aku balik nama atas nama sodara

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: Halim Nur Ikhwan <halimnurikhwan@gmail.com>
Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
Date: Sat, 5 Mar 2011 11:53:40
To: <honda-tiger@yahoogroups.com>
Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
Subject: RE: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Lha sampean punya kendaraan berapa , mobil berapa ? Dan motor berapa ?

Apa itu juga pengaruh om ?

---
Regards,
Halim



> -----Original Message-----
> From: honda-tiger@yahoogroups.com
> [mailto:honda-tiger@yahoogroups.com] On Behalf Of Agung Wisnu
> Sent: Saturday, March 05, 2011 9:51 AM
> To: honda-tiger@yahoogroups.com
> Subject: Re: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif
>
> Saya sudah kena imbasnya, balik nama sama2 ktp jaktim+ganti
> plat (5 tahunan) honda supra 06 kena pajak progresif total
> biaya 1,2 juta. Semakin "hebat" saja pemerintah utk urusan
> pajak.
> Salam,
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL,
> Nyambung Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: "« Cc 3 pP¥ »" cepy_09@yahoo.co.id
> Sender: honda-tiger@yahoogroups.com
> Date: Sat, 5 Mar 2011 02:31:19
> To: HTML Centre<honda-tiger@yahoogroups.com>
> Reply-To: honda-tiger@yahoogroups.com
> Subject: [honda-tiger] OOT - Pajak Progresif
>
>
> Permisi om momod, hanya memberikan informasi dan semoga berkenan.
>
> Berikut ini adalah kutipan singkat mengenai Surat Edaran dari
> Dinas Pelayanan Pajak :
>
> Dalam rangka pelaksanaan penerapan tarif progresif Pajak
> Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau
> dikuasai oleh orang pribadi (kendaraan pribadi), sebagaimana
> diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak
> Kendaraan Bermotor, serta untuk mengantisipasi kepemilikan
> dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepas
> atau diserahkan oleh Wajib Pajak kepada orang lain, bersama
> ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
>
>
> 1. Tarif progresif PKB dikenakan terhadap kendaraan bermotor
> yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi
> berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.
>
>
> 2. Pengenaan tarif progresif PKB didasarkan pada data
> kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama SAMSAT.
>
>
> 3. Untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan
> kendaraan bermotor yang telah dilepaskan atau diserahkan oleh
> Wajib Pajak karena jual beli, hibah/waris dan lainnya yang
> belum atau terlambat dilaporkan / diberitahukan, sehingga
> masih tercatat dalam data sistem komputerisasi, maka kepada
> Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan /
> memberitahukan secara tertulis dengan bermaterai cukup atas
> kendaraan yang telah dilepas atau diserahkan yang
> sekurang-kurangnya menjelaskan dan melampirkan :
>
> a. Merk tipe kendaraan.
>
> b. Tahun pembuatan.
>
> c. Alasan dan waktu pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor.
>
> d. Melampirkan identitas diri (foto kopi KTP / SIM).
>
> e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
>
>
> 4. Terhadap Wajib Pajak yang telah melaporkan /
> memberitahukan secara tertulis pelepasan dan/atau penguasaan
> kepemilikan kendaraan bermotor sebelum berlakunya Perda Nomor
> 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, namun dalam
> data sistem komputerisasi belum dilakukan penyesuaian, maka
> urutan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor
> disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya
> dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai laporan/pemberitahuan tersebut.
>
>
> 5. Wajib Pajak dapat meminta informasi data kendaraan
> bermotor ke Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk mengetahui
> identitas kendaraan bermotor yang telah dilepas atau
> diserahkan hak kepemilikan kendaraan bermotornya, sebagai
> dasar pencantuman identitas dalam surat pelaporan /
> pemberitahuan tersebut.
>
>
> 6. Berdasarkan surat pelaporan / pemberitahuan pelepasan atau
> penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka
> 3, dan atas usulan Kepala Unit PKB dan BBN-KB akan dilakukan
> pemblokiran sementara atas kendaraan tersebut oleh Bidang
> Sistem Informasi Pajak Daerah.
>
>
> 7. Berdasarkan pemblokiran tersebut, Kepala Unit PKB dan
> BBN-KB menerbitkan SSPD sesuai dengan urutan kendaraan
> bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak.
>
>
> 8. Mekanisme pelayanan pembayaran dan penerbitan SKPD PKB
> dilakukan seperti biasa.
>
>
> 9. Untuk tertibnya administrasi data kepemilikan dan/atau
> penguasaan kendaraan bermotor, Kepala Unit PKB dan BBN-KB
> bersama Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah melakukan
> akurasi data pendaftaran kendaraan bermotor selama tahun 2011.
>
>
> 10. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar melakukan koordinasi
> dengan instansi terkait di lingkungan Kantor Bersama SAMSAT
> untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan tarif progresif Pajak
> Kendaraan Bormotor.
>
>
> 11. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar membentuk kelompok kerja
> khusus pada satu ruangan untuk menjelaskan, menerima dan
> menyelesaikan masalah tarif progresif PKB.
>
>
> 12. Surat Edaran in berlaku sampai dengan 31 Desember 2011.
>
>
>
>
> ¤ From Nothing being Something ¤
>
> ------------------------------------
>
> -------------------------------------------------------
> HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
> -------------------------------------------------------Yahoo!
> Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> -------------------------------------------------------
> HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
> -------------------------------------------------------Yahoo!
> Groups Links
>
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/