Saturday, March 5, 2011

[honda-tiger] OOT - Pajak Progresif

Permisi om momod, hanya memberikan informasi dan semoga berkenan.

Berikut ini adalah kutipan singkat mengenai Surat Edaran dari Dinas Pelayanan Pajak :

Dalam rangka pelaksanaan penerapan tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor atas kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi (kendaraan pribadi), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, serta untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepas atau diserahkan oleh Wajib Pajak kepada orang lain, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :


1. Tarif progresif PKB dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama.


2. Pengenaan tarif progresif PKB didasarkan pada data kendaraan bermotor dalam sistem komputerisasi Kantor Bersama SAMSAT.


3. Untuk mengantisipasi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah dilepaskan atau diserahkan oleh Wajib Pajak karena jual beli, hibah/waris dan lainnya yang belum atau terlambat dilaporkan / diberitahukan, sehingga masih tercatat dalam data sistem komputerisasi, maka kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan / memberitahukan secara tertulis dengan bermaterai cukup atas kendaraan yang telah dilepas atau diserahkan yang sekurang-kurangnya menjelaskan dan melampirkan :

a. Merk tipe kendaraan.

b. Tahun pembuatan.

c. Alasan dan waktu pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor.

d. Melampirkan identitas diri (foto kopi KTP / SIM).

e. Foto kopi Kartu Keluarga (KK).


4. Terhadap Wajib Pajak yang telah melaporkan / memberitahukan secara tertulis pelepasan dan/atau penguasaan kepemilikan kendaraan bermotor sebelum berlakunya Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, namun dalam data sistem komputerisasi belum dilakukan penyesuaian, maka urutan kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor disesuaikan dengan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak sesuai laporan/pemberitahuan tersebut.


5. Wajib Pajak dapat meminta informasi data kendaraan bermotor ke Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB untuk mengetahui identitas kendaraan bermotor yang telah dilepas atau diserahkan hak kepemilikan kendaraan bermotornya, sebagai dasar pencantuman identitas dalam surat pelaporan / pemberitahuan tersebut.


6. Berdasarkan surat pelaporan / pemberitahuan pelepasan atau penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan atas usulan Kepala Unit PKB dan BBN-KB akan dilakukan pemblokiran sementara atas kendaraan tersebut oleh Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah.


7. Berdasarkan pemblokiran tersebut, Kepala Unit PKB dan BBN-KB menerbitkan SSPD sesuai dengan urutan kendaraan bermotor yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak.


8. Mekanisme pelayanan pembayaran dan penerbitan SKPD PKB dilakukan seperti biasa.


9. Untuk tertibnya administrasi data kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Kepala Unit PKB dan BBN-KB bersama Kepala Bidang Sistem Informasi Pajak Daerah melakukan akurasi data pendaftaran kendaraan bermotor selama tahun 2011.


10. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Kantor Bersama SAMSAT untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan tarif progresif Pajak Kendaraan Bormotor.


11. Kepala Unit PKB dan BBN-KB agar membentuk kelompok kerja khusus pada satu ruangan untuk menjelaskan, menerima dan menyelesaikan masalah tarif progresif PKB.


12. Surat Edaran in berlaku sampai dengan 31 Desember 2011.




¤ From Nothing being Something ¤

------------------------------------

-------------------------------------------------------
HONDA-TIGER MAILING LIST, Where Brotherhood Has No Limit
-------------------------------------------------------Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/honda-tiger/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
honda-tiger-digest@yahoogroups.com
honda-tiger-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
honda-tiger-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/