Seluruh indonesiaa atw jkrt?
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
FYI.....
Mohon ijin Om mod ada sedikit info tentang pajak progresif barangkali berguna bagi rekan2 KTI.
Berikut kami informasikan bahwa : Terhitung pendaftaran STNK tgl 03 Januari 2011 terjadi kenaikan akibat pengenaan pajak progresif atas komponen PKB [Pajak Kendaraan Bermotor] DKI Jakarta
Kondisi tarif yang berlaku adalah untuk kendaraan pribadi :
◦ Kendaraan ke-1 adalah sebesar 1.5% dari tabel harga kendaraan [atau 15% dari nilai BBN]
◦ Kendaraan ke-2 adalah sebesar 2.0% dari tabel harga kendaraan [atau 20% dari nilai BBN]
◦ Kendaraan ke-3 adalah sebesar 2.5% dari tabel harga kendaraan [atau 25% dari nilai BBN]
◦ Kendaraan ke-4 dst adalah sebesar 4.0% dari tabel harga kendaraan [atau 40% dari nilai BBN]
Kode yang menunjukkan kendaraan tsb adalah yang ke .... dicantumkan dibawah cetakan "STNK BLK s/d ........" dengan penyebutan 001 ➔ kendaraan pertama; 002 ➔ kendaraan kedua; 003 ➔ kendaraan ketiga; 004 ➔ kendaraan keempat ; dst
Perhitungan kenaikan PKB adalah sbb :
Contoh misalkan BBN 14 jt, maka :
Kend 1 : 15% dr 14 jt, 2,1 jt
Kend 2 : 20% dr 14 jt, selisih 0,7 jt
Kend 3 : 25% dr 14 jt, selisih 1,4 jt
Kend 4 dst : 40% dr 14 jt, selisih 3,5 j
Best Regards,
Sandy-MiLYS007
Sent from my AbigailBerry® smartphone from XXXL !!!!!
===================================================
Biasakanlah hapus pesan-pesan yang tidak perlu
SAVE the limited BANDWITH PLEASE..!
===================================================
- Sampaikan kritik & saran ke milys@googlegroups.com
- Untuk ber-OOT silahkan join milist GeLYS kami. Ajukan permintaan pada saat Kopdar kepada pengurus MiLYS. Syarat & ketentuan berlaku.
======================================================================
.:::Ride Safely & Respect Others:::.
Safety Riding: All day long main lamps ON & wear only SNI helmets
======================================================================